Kepulauan Sula, beritalimacom— Nurlina Umagapi dan seketaris Desa (Sekdes) Wailab, Kecamatan Mangole Selatan, Kabupaten Kepulaun Sula (Malut) mendatangi kantor Polres, melaporkan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan Kepala desa Saimun Sapsuha, dengan surat tanda penerimaan laporan Kamis tanggal 02 Juni 2017, Pukul 21.30 Wit dengan, Nomor :STPL/56/IV/2017/SPKT, yang mengatas namakan dirinya.
“Sebagai barang bukti pemalsuan tanda tangan, semuanya dalam pengajuan Permohonan pencairan program dana desa (DD) pada tahun 2016 yang lalu, dan bukti ini sudah dilampirkan dalam berkas laporan,” ungkapnya Nurlina Umagap kepada beritalimacom.
Lebih lanjut Nurliana, mengaku tidak mengetahui nominal dalam pengajuan dana desa (DD) tahun 2016 tersebut, tiba tiba ada tanda tangan yang mengatasmanakan dirinya, karena takut kena masalah akhirnya Nurliana melaporkan ke polisi.
”Pengajuan permohonan dana desa(DD) saja, saya tidak tau berapa nominal jumlahnya apa lagi mau bertanda tangan, hal ini jika tidak ketahuan bisa saja saya kena masalah dan tidak tau penyebabnya, karena semua kegiatan sudah dicover kades dan bendahara serta perangkat desa yang lainnya,” terang Sekdes.
Nurlina menambahkan, bukti yang terungkap saat ini baru tiga, sementara selama satu tahun dana di desa Wailab yang dikelola bukan hanya Dana Desa (DD) saja, dan itu semua tidak sedikit nilainya. “Semua dana ini dalam pencairannya harus melalui prosudur, saya rasa bisa saja masih ada tanda tangan palsu mengatasnamakan lainnya,” katanya.
“Diharapkan mudah mudahan Polres Sula agar secepatnya memperoses secara hukum, oknum pemalsuan tanda tangan,” lanjutnya lagi.
Sementara KBO Serse Polres Sula Aipda Abu Zubair Latupono, ketika di wawancarai beritalima, di ruangan kerjany mengaku akan segera menindak lanjutinya, karna barang bukti masih dalam bentuk kopian dari pihak pelapor.
“Dan sementara masih dalam proses memintai keterangan dari pelapor,” jelasnya.
Kemudian hingga berita ini terbit, pihak pelaku belum sempat bisa dikonfirmasi. (@dino)