SURABAYA – beritalima.com, Air mata Desy Ayu Indriani langsung membanjiri pipinya saat mendengar dirinya dijatuhi hukuman 9 tahun lamanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada sidang terbuka diruang Sari 1, Dessy dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 44 ayat (3) tentang KDRT setelah memukul suaminya dengan palu hingga tewas,
“Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Ayu Indriani terbuktu bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut. Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa,” ucap Hanung FX ketua majelis hakim dalam perkara ini. Selasa (4/9/2018).
Putusan ini tergolong ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Fathol Rosyid yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 12 tahun penjara pada Senin 13 Agustus 2018.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan menrima dan tidak melakukan banding.
Usai persidangan, keluarga korban mengatakan kecewa atas putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.
“Anak saya sudah tak bernyawa masak hukumannya hanya 12 tahun,” ujar seorang wanita yang mengenakan masker.
Dalam sidang sebelumnya, Desy mengaku telah memukul kepala suaminya, Fendik Tri Oktasari dengan palu hingga tewas di rumahnya, Sawah Gede 1, Kedurus, Surabaya.
Untuk mengelabuhi warga dan petugas, tubuh Fendik yang sudah tak bernyawa digantungkan dengan tali seolah – olah meninggal karena bunuh diri. Perbuatan nekat ini dilakukan Desy karena kesal atas ulah suaminya yang berselingkuh.
“Saya emosi pak, sudah dua kali ketahuan selingkuh dan dikejar-kejar hutang Rp 15 juta. Saya menyesal pak hakim, ” ucap Dessy di sidang sebelumya. (Han)