PAM KAI Daop 8 Peringatkan Bahaya Beraktifitas di Jalur KA

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kumuhnya jalur kereta api di perkotaan Surabaya menjadi sebuah potensi bahaya tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi operator kereta api. Sebagian besar masyarakat masih merasa tidak peduli dan tidak mengetahui tentang bahaya maupun undang-undang yang mengatur tentang perkeretaapian.

Karena kondisinya dinilai semakin membahayakan perjalanan KA, unit Pengamanan (PAM) KAI Daop 8 Surabaya melakukan giat jalan kaki petak Surabaya Pasarturi – Mesigit – Surabaya Pasarturi, Rabu (24/5/2023). Kegiatan ini dipimpin Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, dalam kegiatan ini KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk tertib bersama dan menjaga jalur KA.

“Tujuan kami dengan kegiatan ini tidak lain untuk mensterilisasi jalur dan mengajak masyarakat tertib, termasuk diantaranya tidak beraktifitas dengan menaruh barang sembarangan dan membuang sampah pada KA yang melintas,” terangnya.

Pada kegiatan ini PAM Daop 8 Surabaya juga mengunjungi JPL 4 dan memberikan arahan apabila ada aksi premanisme atau yang mengganggu kedinasan dapat segera berkordinasi dengan PAM, sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan.

Selain itu PAM Daop 8 juga menyampaikan himbauan serta teguran pada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktifitas di sekitar jalur untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan KA, menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

“Kami ingatkan sekali lagi kepada bapak dan ibu tolong jaga kebersihan, jaga jalur KA dari benda-benda yang dapat mengganggu perjalanan KA. Tidak boleh adalagi melempar sampah ke kereta, tidak boleh beraktifitas melebihi batas keamanan jalur,” tegas Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto, saat menegur tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam undang-undang perkeretaapian no.23 tahun 2007, pasal 38.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA ancamannya pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

“Tentunya dengan teguran langsung ini, kami berharap pada masyarakat khususnya yang masih beraktifitas di sekitar jalur dapat memahami tentang potensi bahaya yang ditimbulkan, sehingga tidak ada lagi yang menaruh barang sembarangan, menjemur pakaian/makanan, dan juga melempar sampah ke kereta api yang lewat,” tegas Suharto. (Gan)

Teks Foto: PAM KAI Daop 8 ketika melakukan kegiatan memberi peringatan warga untuk tidak beraktifitas di Jalur KA di Surabaya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait