Beritalima.com – Pangkalan TNI AL Denpasar, Lantamal V, Koarmada ll bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Denpasar berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung dari Lombok ke Denpasar Bali melalui Pelabuhan Padang Bai, Sabtu malam (16/3).
Menurut Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima intelijen Lanal Denpasar dari petugas pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram sebelumnya.
Upaya penyelundupan ribuan ekor dari beberapa jenis burung kicau yang diamankan personel Lanal Denpasar, BKIPM kota Denpasar dan Dinas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai ini, dimuat sebuah mobil truk yang diangkut kapal ferry KMP. Swarna Kartika rute penyebrangan Lembar ke Padang Bai.
Menurut keterangan sementara dari supir truk, SH serta pembawa burung FA dan MK, burung-burung milik RF dari Lombok tersebut sengaja diselundupkan ke Denpasar Bali untuk diperjual belikan.
“Diperkirakan ada sekitar 1.500 ekor burung jenis Kepodang, Manyar dan Kecial Kuning yang akan dikirim ke penjual burung di Pasar Burung Satria Kota Denpasar,” terang Hendri -sapaan akrab Danlanal Denpasar ini.
Burung-burung tersebut lanjutnya, disimpan dalam box plastik dan kardus kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Berkat kejelian dan kerjasama petugas keamanan pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai, burung-burung kicau tersebut saat ini diamankan di kantor Karantina Hewan Padang Bai Kab. Karang Asem.
Menurut keterangan yang disampaikan petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai, Hundra, jenis burung-burung tersebut bukan kategori burung yang dilindungi.
Namun karena jumlahnya yang cukup banyak dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar Bali. Untuk itu rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Saat ini jenis burung-burung tersebut sering dicari oleh masyarakat pecinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.
Walaupun harganya tidak terlalu mahal namun apabila dikonsumsi secara besar-besaran dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan karena rentan terhadap penyakit dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar.
Menurut Danlanal, keberhasilan bersama dalam menggagalkan upaya penyelundupan burung kicau yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ini, akan terus ditingkatkan untuk membangun sinergitas dan soliditas antara TNI AL dengan instansi terkait.
“Untuk itu kedepannya sudah merupakan suatu kewajiban bagi Pangkalan TNI AL Denpasar Bali membangun kerjasama dengan petugas keamanan pelabuhan dalam meminimalisir kegiatan ilegal melalui penyebrangan kapal dari Pelabuhan Lembar ke Padang Bai Bali yang dapat merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan wilayah di Perairan Provinsi Bali yang dilalui jalur ALKI II,” terangnya.
Lanal Denpasar lanjutnya, akan selalu bekerja keras dalam mengamankan wilayah Perairan Bali dalam mengantisipasi segala bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut baik melalui pelabuhan penyebrangan Padang Bai, Gilimanuk, Celukan Bawang maupun pelabuhan-pelabuhan rakyat yg ada di wilayah Bali.
Potensi transaksi ilegal di pelabuhan pelabuhan tersebut, seperti penyelundupan baby lobster dan hewan-hewan lain yang dilindungi serta barang-barang berbahaya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (rr)