Panglima TNI : Prajurit TNI Tetap Netral Pada Pilkada 2017

  • Whatsapp

Prajurit TNI tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak pada tahun 2017 dan bila ada prajurit TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dihadapan awak media usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (21/9/2016).

Panglima TNI bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau memihak pasangan calon tertentu, namun laporannya harus disertai bukti yang kuat. “Saya jamin tidak ada keberpihakan prajurit TNI pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral, agar dilaporkan namun jangan membuat isu, karena informasi harus sesuai fakta yang jelas,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berharap agar pesta demokrasi yang akan dilakukan harus dilaksanakan dengan gembira. “Karena ini pesta demokrasi, makanya mari kita gembira dalam menyambutnya, kemudian pahami visi dan misi calon Kepala Daerah yang dipilih, sesuai harapan masyarakat,” imbuhnya.

Rencananya Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. “Laporan yang saya terima jelang pelaksanaan Pilkada serentak situasinya kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi, kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi,” harap Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Pada Pilkada serentak tersebut TNI akan melakukan pengamanan jalannya pesta demokrasi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang dimana TNI akan melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dari Kepolisian. “TNI akan memberikan bantuan dengan mem-BKO-kan pasukan kepada Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” tandas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Seperti diketahui bahwa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *