TNI bersama Polri konsentrasi mengamankan pesta demokrasi Pemilu yang digelar pada tahun 2019, TNI menyiapkan semua pasukan untuk membantu secara penuh kepada Kepolisian RI, karena merupakan amanat dari Undang-Undang TNI dan Kepolisian. Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri undangan dalam rangka Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang penyelenggaraan Pemilu terutama mengenai penanganan tindakan Pidana Pemilu (Sentra penegak hukum terpadu dan penanganan tindak pidana Pemilu), dimana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digelar serentak.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa dengan berlatar belakang dari beberapa Undang-Undang dan Keputusan MK yang mengatakan prajurit TNI yang akan ikut Pilkada atau Legislatif harus mengundurkan diri maka Panglima TNI mengeluarkan STR No 983, tanggal 9 Agustus tahun 2016, yaitu bagi anggota TNI dan PNS dapat ikut mencalonkan Pilkada setelah membuat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali, dalam proses Pilkada anggota tersebut telah diberhentikan dengan hormat dari dinas TNI dan berlakunya setelah ditetapkan sebagai calon, kemudian apabila terpilih tidak bisa lagi menjadi anggota TNI, dan selama proses pemilihan tidak boleh menggunakan atribut TNI.
Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, atensi dalam kestabilan keamanan diperlukan melalui kerjasama yang terintegrasi oleh seluruh instansi pemerintah dan dukungan masyarakat serta Undang-Undang Pemilu sebagai landasan hukumnya.
“Berdasarkan Keputusan MK, jika dilaksanakan pemilihan Presiden atau Legislatif secara terpisah riak-riaknya pasti ada, kemudian jika keduanya digabungkan maka akan lebih besar lagi riak-riaknya dan perlu ada atensi yang lebih,” ungkap Panglima TNI.
Lebih lanjut Panglima TNI menegaskan bahwa mengenai kesiapan prajurit TNI untuk bisa memilih dalam Pemilu akan dilihat setelah evaluasi pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024, dimana Pemilu secara serentak sudah benar-benar sempurna dilaksanakan. “Kesiapan prajurit TNI, untuk bisa memilih dalam Pemilu akan dievaluasi setelah pemilihan secara serentak Presiden, Kepala Daerah, DPR, DPD dan DPRD pada tahun 2024,” ujarnya.
Panglima TNI menuturkan bahwa banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan hak pilih pada TNI. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah tingkat kedewasaan masyarakat Indonesia dan TNI akan terus secara profesional menjaga keutuhan NKRI saat Pemilu Serentak berlangsung. “Perlu atau tidaknya TNI memberikan hak pilih akan dievaluasi setelah Pemilu tahun 2024, ditinjau dari semua aspek,” katanya
Panglima TNI mengatakan bahwa disetiap desa di Indonesia memiliki Babinsa, Babinkamtibmas dan Kepala Desa sebagai tugu pemerintahan yang paling depan, dengan bersatunya tiga tugu pemerintahan tersebut, maka semua permasalahan akan mudah terdeteksi.
“Undang-Undang Pemilu hendaknya sosialisasinya harus benar-benar sehingga seluruh rakyat dapat memahami, maka peran tiga tugu pemerintahan ini benar-benar diaktifkan, untuk dapat menjelaskan dan pengawasan sampai dengan paling ujung,” pungkas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.