SURABAYA – beritalima.com,
Sidang gugatan perlawanan penyitaan aset No 06/Pdt.G/2017/PN SBY antara Ita Yuliana (pelawan) terhadap kurator Najib Gysmar (terlawan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berakhir ricuh, Senin (14/5/2018).
Panitera Pengganti Roso Hartono menjadi sasaran amukan keluarga pelawan yang menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti atau insage itu.
Kericuhan ini, bermula saat kurator Najib Gysmar diam-diam diberikan kesempatan oleh panitera Roso untuk mengambil foto barang bukti milik pelawan, padahal majelis hakim selesai melakukan pemeriksaan dan menutup persidangan.
Kurator Najib ditepuk-tepuk lengannya dari belakang oleh Atun Yunadi (keluarga pelawan) agar menghapus foto-foto barang bukti milik pelawan. “Hapus, hapus foto-foto itu,” pinta Atun Yunadi kepada kurator Najib.
Namun, teguran Atun Yunadi tersebut tak direspon oleh Najib. Sebaliknya dengan sikap berang Najib berdalih bahwa dirinya sudah mendapatkan ijin dari panitera Roso untuk memfoto barang bukti tersebut. “Kamu jangan perintah-perintah begitu. Saya sudah dapat ijin dari panitera,” ucap Najib sambil menunujuk-nunjuk Atun dengan mata melotot.
Melihat suaminya diperlakukan seperti itu, emosi Lussy (istri Atun) mulai tidak terkontrol, Lussy pun berteriak- teriak menuntut keadilan saat melihat suaminya diperlakukan kasar oleh Najib.
Personel pengamanan dari Pengadilan Negeri Surabaya mendekati Lussy dan dan Atun mencoba melerai pertikaian itu.
Lussy dan Atun tidak menyerah dan tetap mengumpat sikap licik kurator Najib Gysmar pada saat dikawal keluar
PN Surabaya oleh anggota sekuriti.
Situasi semakin tidak terkendali ketika Lussy yang sudah kalap melihat kurator Najib keluar dari gedung pengadilan juga.”Kalau sampai perlawanan kami ini dikalahkan lagi, kami akan kutuk panitera dan hakimnya. Ingat hukum karma pasti terjadi,” ucap Lussy berang.
Keributan itu akhirnya terkendali, setelah kurator Najib Gysmar keluar meninggalkan PN Surabaya.
Rupanya, aksi pembiaran panitera pengganti Roso Hartono ini juga membuat gerah Hafid SH, kuasa hukum Ita Yuliana.
Dikatakan Hafid, sikap Roso yang tetap berpendirian untuk tidak menghentikan kurator Najib Gysmar memfoto bukti-bukti yang dia ajukan dipersidangan tersebut sudah keluar jauh dari esensi materi sidang, yakni pemeriksaan bukti-bukti, “Apakah ini dibenarkan dalam hukum acara,? Ada apa sebenarnya,? Kok bukti-bukti yang begitu penting difoto-foto oleh lawan kita, dan itu dibiarkan saja oleh hakim, padahal ketika Roso kami tanya apa tindakan pembiaran tersebut dilarang oleh KUHAP,? Dia menjawab Ya,” kata Hafid.
Bahkan usai sidang, Hafid berniat melaporkan kejadian yang memicuh kericuhan tersebut ke Komisi Yudisial,
“Perkara ini pasti kita laporkan ke ke Komisi Yudisial. Tugas KY itu menjaga kehormatan perilaku hakim dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkas Hafid.
Perlu diketahui, pasangan suami istri Atun Yunadi dan Lussy sekaligus pemilik Toko Harapan Baru dan Mitra Tehnik di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar, terus melawan dan tak kenal lelah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa perbankan antara dia dengan Bank BRI Cabang Sumbawa.
Tahun 2013 lalu, usahanya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya, melalui putusan tanggal 23 februari 2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya.
Saat penyegelan, ternyata kurator Najib Gusmar menyita semua harta benda milik Lussy dan anaknya Ita Yuliana yang tidak termasuk dalam budel pailit serta tanpa berita acara.
Tak hanya melakukan perlawanan saja, Lussy dan Atun juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Han)