Panitia PAW Kades Ngame Ngeprank Bakal Calon Kades. Diundang Penetapan Calon Malah Digugurkan

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritaliama.com- Sepasang suami istri Siswanto dan Siti Nur Saadah Warga desa Ngrame, kecamatan Pungging, kabupaten Mojokerto merasa dipermalukan oleh panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) kades desa Ngrame, pasalnya sepasang suami istri yang mendaftar sebagai bakal calon kades Ngrame masa bhakti 2021-202, pada tanggal 13/12 di undang di Balai Desa Ngrame untuk acara Penetapan calon , namun pas acara ternyata adalah pembatalan dan menggugurkan Siswanto dan istri sebagai bakal calon kades Ngrame.

Menurut Siswanto dengan istrinya ketika ditemui di kediamanya mengatakan, atas kejadian tersebut dirinya merasa mukanya bagai olesi kotoran oleh panitia PAW kades Ngrame, pasalnya undang untuk dirinya dan istri malam itu yang dihadiri muspika kecamatan Pungging adalah Penetapan calon Kades PAW

” Malam itu saya dan istri hanya bisa bengong atas apa yang di sampaikan oleh Panitia kepada saya dan istri. Karena kita dinyatakan tidak lolos menjadi calon kades Ngrame” ujar Siswanto kepada awak Media. Senin (20/12)

Lebih lanjut Siswanto menambahkan, Kalau memang dirinya dan istrinya dinyatakan tidak lolos mestinya kita di kabari apa yang menjadi kekurangan dalam persyaratan, sehingga kita bisa melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. Dan saat menerima undangan saya yakin kalau saya dan istri akan di tetapkan sebagai calon kades, karena yang mendaftar hanya saya dan istri

” Saya dan istri datang karena dalam undangan tersebut adalah tahapan penetapan calon kades Ngrame. Tapi dalam acara tersebut malah kita dinyatakan tidak lolos sebagai calon kades, bukan penetapan sesuai dengan undangan” imbuhnya

Karena merasa nama baiknya dan istri dicemarkan dan dipermalukan dirinya akan melakukan upaya hukum baik ke polisi, Bupati Mojokerto, BPD dan PTUN

Sementara itu Panitia PAW Kades Ngrame melalui Sekretaris Panitia Pilkades, Iswahyudi mengungkapkan alasan panitia menggugurkan pencalonan Siswanto dan Nur Saadah.

“Persyaratan pendaftaran ada yang kurang, yakni KTP dan KK (Kartu Keluarga) dan Akta Kelahiran yang belum dilegalisir pejabat berwenang, ” Ungkap Iswahyudi.

Sementara untuk ijazah SD yang dilampirkan Siti Nur Saadah adalah ijasah orang lain. “Memang Ibu (Nur Saadah) melampirkan surat keterangan kehilangan ijazah dari sekolah dan nomer induknya, tapi harusnya disertakan surat kehilangan dari kepolisian yang diurus melalui desa. Dan yang kami minta adalah ijazah bukan surat keterangan kehilangan ijazah. Tidak maksud mempersulit. Panitia berjalan sesuai tahapan, ” Tepisnya

Terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kedua bacalon, Iswahyudi mengatakan berencana akan menggelar rapat dengan panitia karena jumlah panitia ada 11 orang

” Akan kita rapatkan dulu saya tidak bisa memutuskan sendiri karena panitianya ada 11 orang” kata Sekertaris Panitia PAW yang juga menjabat Sekdes Ngrame. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait