Pansus DPD RI Undang Komnas HAM Bahas Soal Isu di Papua

  • Whatsapp

JAKARTA, Beitalima.com– Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI kembali mempersoalkan Hak Azazi Manusia (HAM) di Papua yang menjadi prioritas. Untuk itu, Pansus Papua DPD RI menggali persoalan HAM dan memberikan kontribusi di tanah Papua dengan mengundang Komnas HAM Rapat Kerja (Raker) membahas permasalahan HAM di Papua.

“Pansus telah meminta penjelasan beberapa hal pada kasus ini. Pertama, Pansus Papua melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan persoalan HAM yang telah diusut Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung,” ucap Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/1).

Kedua, lanjut Filep, kaitan dengan persoalan HAM masa lalu, DPD RI juga ingin mendengar gambaran dari Komnas HAM terkait dengan kasus-kasus di Papua.
“Apa yang telah diajukan kepada Komnas HAM dan bagaimana langkah yang harus dilakukan. Tujuannya untuk bersama-sama menemukan apa yang menjadi hambatan, bagaimana solusinya,” tuturnya.

Senator asal Papua Barat itu juga menyinggung berkaitan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini menurut Filep yang kemudian mendapat aduan dari aliansi masyarakat ada kaitannya dengan pengambil alihan lahan tanah adat lainnya. “Bagaimana sikap Komnas HAM dalam menyelesaikan persoalan HAM di tanah Papua?” tanya dia.

Anggota DPD RI Provinsi Aceh, Abdullah Puteh berharap, Komnas HAM bisa bekerja dengan kemampuan terbaik. “Kita lihat selama ini Komnas HAM seperti dipersimpangan jalan. Mau jalan dengan cepat, keras dengan luar biasa. Namun, masih ada sisi-sisi depan belakang kanan kiri yang harus diperhatikan. Kadang-kadang pemerintah juga bangga dengan berbagai kejadian yang tidak pernah berhenti,” beber Abdullah Puteh.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik membeberkan, belakang ini mungkin sudah mendengar ada sedikit polemik di antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. Polemik ini sudah berkali-kali, soal tarik menarik berkas atau dokumen hasil penyelidikan Komnas HAM. Padahal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas.

“Sudah ada keputusan MK yang memperjelas ranah untuk menyatakan apakah ini pelanggaran HAM berat atau bukan. Dan, itu adalah otoritas Komnas HAM sebagai penyelidik. UU Nomor 26 juga mengatakan seperti itu,” ucap dia.

Ditambahkan, untuk ranah Jaksa Agung, tim penyidiknya menganggap berkas Komnas HAM itu tidak mencukupi. Hal tersebut merupakan ranah Jaksa Agung untuk meng-SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara).
“Tentu ada pertanggungjawaban hukum kepada publik kalau Jaksa Agung menyatakan itu sebagai SP3. Sama seperti di Wamena dan Wasior pasti akan ada tuntutan atau protes dari seluruh dunia tidak hanya dari orang Papua. Karena kasus ini sudah menginternasional,” demikian Ahmad Taufan Damanik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *