TRENGGALEK, beritalima.com –
Bahas finalisasi Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RPJMD Trenggalek Tahun 2021-2026, DPRD Trenggalek melalui Pansus I gelar rapat kerja bersama tim asistensi dari perangkat daerah. Secara substansial, rapat kerja tersebut merupakan upaya untuk mensinkronisasikan hasil evaluasi Gubernur Jatim terhadap RPJMD Trenggalek. Salah satunya mengenai sejumlah catatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarodin kepada wartawan usai rapat di aula paripurna jika kali ini pihaknya bersama jajaran perangkat daerah memang sedang membahas finalisasi raperda RPJMD Trenggalek 2021-2026.
“Hari ini, kami bersama tim asistensi sedang melakukan finalisasi RPJMD 2021-2026, dalam finalisasi ini kita mensinkronisasikan catatan hasil evaluasi gubernur,” ungkapnya , Kamis (26/8/2021).
Disampaikan Sukarodin, beberapa waktu yang lalu fasilitasi dari Gubernur Jatim sudah turun, selanjutnya eksekutif dan legislatif harus melakukan evaluasi atau pengecekan beberapa catatan dari yang disampaikan oleh provinsi. Memang ada beberapa catatan, seperti alotnya pembahasan status revisi RTRW baru yang hingga saat ini masih berada di kementerian ATR. Namun, dari hasil pembahasan tersebut akhirnya disepakati bahwa Pemda masih mengacu pada RTRW lama yang telah memiliki ketetapan hukum.
“Karena revisi RTRW yang baru saat ini, belum turun lagi ke kita. Masih ada di kementerian ATR, sehingga belum bisa di pakai pedoman untuk sebuah penyusunan Perda,” imbuh Sukarodin.
Menurutnya, dalam situasi seperti sekarang ini maka diperlukan langkah cepat sebagai upaya alternatif sebagai solusi. Sehingga, diambilah langkah membentuk konsideran tersebut yakni untuk menentukan kedepan pelaksanaan RPJMD tetap memakai RTRW yang lama yang masih berlaku. Diakui memang, pada sisi materi beberapa poin pada RTRW lama sebenarnya ada ketidak sesuaian dengan RTRW yang baru. Pun begitu, RTRW lama yang tidak bertentangan dan masih sesuai RTRW baru akan tetap dipakai sebagai acuan.
“Adapun kebijakan yang menganut pada RTRW yang baru tetap dicantumkan di RPJMD 2021-2026, hanya saja disana tidak menyebutkan sumber data,” ujarnya.
Jadi pelaksanaan sinkronisasi ini merupakan salah satu jalan tengah yang bisa dilakukan. Karena terkait sinkronisasi RTRW dengan RPJMD harus memang diupayakan. Hal itu wajib dilakukan karena banyak hal yang harus disesuaikan, sehingga disaat RTRW diundangkan RPJMD sudah tidak lagi bertentangan. Intinya yang penting tidak mencantumkan dasar RTRW yang belum memiliki ketetapan hukum.
“Rincian RTRW baru diambil tidak masalah, asal tidak menyebutkan sumber dari RTRW yang baru,” tandas salah satu Politisi PKB ini.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Joko Irianto menyampaikan bahwa setelah melalui proses panjang, hari ini telah terselesaikanlah pembahasan mengenai Raperda RPJMD 2021-2026. Pembahasan ini dilakukan setelah Raperda RPJMD mendapat evaluasi dari provinsi. Jadi Jum’at lalu telah mendapat hasil evaluasi dari provinsi, terutama saran dan perbaikan yang harus dijalankan.
“Alhamdulillah, hasilnya saat ini saran dan perbaikan telah dilakukan dan telah terjadi finalisasi,” kata dia.
Dikatakan Sekda, semua sudah diselesaikan oleh tim, termasuk pula materi terakhir hari ini. Evaluasi masalah data serta RTRW juga sudah dilakukan pembahasan mendalam. Meski saat ini terkait RTRW masih dalam proses di kementerian ATR, akan tetapi semua kaidah telah diikuti sesuai perundang-undangan.
“Dalam proses perbaikan tata ruang baru inipun sudah dilakukan meski peraturannya (terkait tata ruang) belum di sahkan. Kemudian, apa yang sudah di ajukan telah di sampaikan dan yang menjadi catatan sudah diselesaikan,” pungkas putra mantan salah satu bupati Trenggalek tersebut. (her)