Rapat Pansus digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon pada Senin (18/04/016) siang tadi. Ketua Pansus I Lucky Nikijuluw usai menggelar rapat mengatakan, Dalam pembahasan rapat tersebut pansus belum dapat merampungkan pasal demi pasal dikarenan, terlalu banyak pasal dalam perda tersebut yang mesti dibahas secara keseluruhan. Sehingga membutuhkan waktu bagi Pansus untuk membahas masalah tersebut. dengan begitu dapat menghasilkan satu produk hukum yang jelas dan berkualitas.
“Bayangkan Perda 03 saja ada 95 pasal dan 13 ada 46 pasal, jadi kami berfikir perda ini bukan perda yang ringan ini perda yang cukup berat, tadi saja setelah kurang lebih 4 jam kita bergumuh hanya satu pasal yang kita bahas sedangkan sisanya belum,”kata Lucky.
Meski demikian kata Lucky Pansus I optimis pembahasan ranperda pengganti Perda 03 dan 13 Tahun 2008 tersebut dalam satu minggu kedepan sudah akan selesaikan secara keseluruhan mengingat, ranperda tersebut direncanakan akan ditetapkan sebagai perda masa sidang kali ini.
“kita menargetkan dalam minggu ini ranperda ini sudah selesai supaya bisa ditetapkan pada akhir masa siding nanti,”Pungkasnya. (Lucky Mukaddar)