Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Serentak Berkunjung Ke Aceh

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima–Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berkunjung ke Aceh, selaku daerah yang memiliki kekhususan tersendiri, dalam rangka mencari masukan dan saran terkait dengan perumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Yandri Susanto Anggota Tim Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR-RI, saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kebijakan terkait lainnya, Senin-20-02-2017.

“Aceh merupakan daerah yang memiliki keistimewaan dalam hal penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, kami kami berkunjung ke Aceh hari ini untuk menggali informasi, masukan dan saran RUU Pemilu serentak dari semua pemangku kebijakan yang ada di Aceh, baik dari Pemerintah Aceh, KIP, Bawaslu dan Panwaslih serta dari aparat keamanan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Yandri mengungkapkan, dalam pertemuan hari ini, tim RUU Pemilu Serentak mendapatkan banyak masukan terkait dengan hal-hal yang perlu diatur secara khusus, sehingga nantinya keistimewaan Aceh bisa benar-benar terjaga dan tidak mengganggu regulasi yang telah ada di Aceh, misalnya Undang-undang Pemerintahan Aceh.

“UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah mengatur mengenai keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, dengan banyaknya sukan hari ini, kami berhaap tidak ada terjadi tumpang tindih aturan yang justru dapat menggerus kekhususan Aceh. Kita akan merespon secara baik, sehingga RUU Pemilu akan mengakomodir kepentingan Aceh serta bisa mengatur regulasi yang pas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” sambung Yandri.

Yandri menjelaskan, semua hasil di Aceh dan beberapa provinsi yang telah dikunjungi akan disampaikan dalam rapat-rapat Pansus juga akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

“Ada tiga Undang-undang yang sedang kita bahas terkait Pemilu Serentak, yaitu Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-undang Pemilihan Presiden dan Undang-undang Pemilihan Legislatif, dengan segala masukan yang telah kita terima tentu saja diharapkan UU ini dapat selesai dengan sempurna. Sempurna yang kita maksud adalah dapat berlaku dan diaplikasikan mulai dari Aceh hingga Papua,” tambah Yandri.

“Harapan kami dengan banyaknya masukan membangun dari semua pihak  tentu saja ini akan mampu menambah keyakinan dan kepercayaan diri kami bahwa Undang-undang ini dapat selesai dengan cepat dan berkualitas. Sehingga pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dapat berlangsung dengan sukses,” pungkas Yandri.

Diskusi dan dengar pendapat di moderatori langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM itu, diselenggarakan di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh.

Aceh merupakan daerah terakhir yang dikunjungi oleh Tim Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, sebelum ini tim sudah berkunjung ke jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *