SURABAYA, beritalima.com – Pembongkaran sejumlah alat peraga kampanye (APK) Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin yang dipasang oleh organisasi La Nyalla Academia oleh Panwascam Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Organisasi yang digerakkan oleh para relawan pendukung La Nyalla Mahmud Mattalitti itu menilai tindakan Panwascam tersebut sangat gegabah dan tidak mempunyai landasan hukum.
“Panwas telah menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi,” ujar Sekretaris La Nyalla Academia (LNA), Rohmad Amrulloh, Jumat (22/2).
Amrulloh menjelaskan, Panwaslu Kabupaten Malang maupun Panwascam Dau tidak bisa meletakkan masalah APK Jokowi yang dipasang LNA tersebut dalam konteks Pasal 4 angka 4 PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di mana calon anggota DPD dilarang ikut berkampanye untuk pemilihan anggota DPR/DPRD dan Pilpres. La Nyalla kini memang menjadi calon anggota DPD dapil Jatim nomor urut 22.
“Patut dipahami bahwa La Nyalla Academia adalah institusi berbentuk yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, budaya, dan pendidikan. La Nyalla Academia sebagai Recthspersoon tidaklah dapat dipersamakan dengan La Nyalla secara personal (Natuurlijk person). Sebagai badan hukum, La Nyalla Academia haruslah dinilai sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, yang punya hak ikut menyukseskan pemilu,” ujar Amrulloh yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara.
“Jadi yang memasang APK Pak Jokowi tersebut bukan La Nyalla secara personal sebagai calon anggota DPD, tapi kami di La Nyalla Academia yang tergerak mendukung Pak Jokowi,” imbuh Amrulloh.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 181 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud calon anggota DPD adalah perseorangan.
“Artinya, calon anggota DPD itu bukan institusi atau yayasan atau organisasi seperti La Nyalla Academia ini. Lalu mengapa kami sebagai institusi memasang APK Pak Jokowi kok dibongkar? Sebagai institusi yayasan, La Nyalla Academia tidak dapat dipersalahkan,” tegas Amrulloh.
Dia menambahkan, Panwas seharusnya melakukan klarifikasi terhadap La Nyalla Academia atau Tim Kampanye Jokowi – Ma’ruf Amin sebelum melakukan pembongkaran, sesuai Peraturan Bawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Lho kok ini langsung dibongkar tanpa klarifikasi. Karena itu, La Nyalla Academia akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku pembongkaran. Kami akan melaporkan ke DKPP, Bawaslu, Kepolisian, atau penegak hukum lain sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” pungkas Amrulloh. (*)