Panwaskab Bangkalan Periksa Lima Kades Terkait Dugaan Money Politic Farid Alfauzi

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com – Dugaan Money Politic yang dilakukan calon Bupati Bangkalan Farid Alfauzi, kini Panwaskab Bangkalan tengah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) baik sebagai pelapor maupun sebagai saksi yang diduga menerima uang sebesar 10 juta dari setiap Kades. Pemeriksaan itu dilakukan Dikantor Panwaskab Bangkalan Jl. Pemuda Kaffa. Senin (19/2/2018).

M. Soleh sebagai Kuasa Hukum dari pelapor (Kades) mengatakan bahwa ada lima Kepala Desa termasuk pelapor juga tengah diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai dugaan money politic yang dilakukan Farid Alfauzi.

“Ada lima Kepala Desa, empat Kepala Desa ini mewakili Kecamatan Kwanyar, KecamatanTanah Merah, Kecamatan Bangkalan, dan satunya Kecamatan Kamal,”ujar M. Soleh.

Ia berharap dalam waktu dekat ini ada Kepala Desa yang menyusul untuk memberikan keterangan .

“Kita berharap ada Kepala Desa dalam satu dua hari ini menyusul Kepala Desa yang mengikuti pertemuan itu dan ikut menerima uang 10 juta itu,” katanya.

Menurut M. Soleh kasus ini bisa ditarik pada hukum pidana Pilkada maka akan terkena pidana Pilkada dan juga bisa menjadi gratifikasi. Karena menurut Soleh Kepala Desa itu merupakan Pejabat Negara, maka ketika merima uang ia harus membuat laporan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), jika tidak dilaporkan maka akan menjadi gratifikasi.

Selain itu, Ia juga berharap kepada Panwaskab Bangkalan, agar proses penyidikan menggunakan peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2017 tentang Sengketa Administrasi.

“Ada pelanggaran administrasi terkait money politic yang tersetruktur, sistematis dan masif, bagi kita unsur ini sudah terpenuhi. Pertama pelakunya pasangan langsung, meskipun yang memberikan bukan pasangan calon tapi dia ada di lokasi, tempatnya pun juga di rumah calon, jadi tidak mungkin kalo uangnya bukan dari calon” Ucapnya.

Dalam mengundang Kepala Desa di pertemuan tersebut merupakan suatu hal yang salah. Karena kata M. Soleh Kepala Desa merupakan Pejabat Negara yang seharusnya dalam posisi netral.

“Mengundang saja itu sudah salah, apalagi memberi uang dan ada dokumentasi foto didalam pertemuan itu,”jelasnya.

Maka dari itu ia meminta kepada penyidik untuk tidak lagi mempermasalahkan keterwakilan 50 persen. Karena menurut dia empat Kecamatan ini sudah cukup mewakili dan dapat dikatakan secara masif. Karena nantinya akan mempengaruhi hasil suara dalam Pilkada.

“Kita mencoba tidak mengada-ada. Tapi kita berdasarkan fakta, berdasarkan peraturan yang ada. Maka calon yang melakukan money politic itu tidak layak bahkan sudah tercederai dan undang-undang telah melarang keras dan bisa di diskualifikasi,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalo misalnya ada tambahan Kepala Desa yang akan memberikan keterangan ya tidak apa-apa silahkan, kami terima,” singkatnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *