MASOHI,beritaLima.com,-Ketua Panwasli Malteng, Stenly Maelissa, S.H. kepada wartawan dalam konfrensi pers, Sabtu (25/02) kemarin menyatakan bahwa tidak mempunyai bukti yang cukup sehingga kasus temuan undangan (Formulir C-6) yang ditemukan pada tanggal 15 februari 2017 kemarin tidak memiliki cukup bukti sehingga kasus ini kami nyatakan tutup.
“Setelah kami melakukan klarifikasi di tingkat PPS dari 11 TPS di Kelurahan Namaelo dan 1 TPS Negeri Haruru kami tidak temukan bukti yang cukup untuk diproses, sehingga kasus ini kami nyatakan tutup,”kata Maelissa.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa Panwasli Kabupaten Maluku tengah dalam hal menindak lanjuti temuan ratusan undangan pemilih di kamar nomor 10, Penginapan Arisandi Masohi itu telah melakukan pelanggaran nyata-nyata, sampai akhirnya mereka memutuskan bahwa pelanggaran itu tidak dapat lagi ditindak lanjuti.
“kami memiliki bukti kuat, soal ini. bagi kami Panwasli Malteng telah melakukan pelanggaran kode etik. Ini nyata-nyata dilakukan oleh Panwasli, olehnya mereka harus mempertanggung jawabkan masalah ini ke DKPP”tegasnya.
Dia menyatakan alasan Panwasli tidak menemukan Pelaku dan kurangnya barang bukti untuk menindak lanjuti kasus ini, sungguh sangat di luar dugaan. Sebab fakta dari bukti-bukti yang di kantongi dalam temuan di kamar hotel Arisandi itu berbading terbalik dengan langkah mereka untuk menghentikan tindak lanjut kasus temuan ratusan undangan itu.
“kami telah mengantongi banyak bukti. Jelas bahwa Panwasli Malteng diduga kuat masuk angin. Sebab dari data-data yang di miliki saat temuan ratusan barang bukti itu harusnya sudah di tindak lanjuti ke Gakumdu. Alasan tidak menemukan pelaku sungguh naïf, padahal ada sejumlah nomor telpon lengkap dengan nama aktor dalam kamar hotel yang bersamaan dengan ratusan undangan itu. kami punya bukti itu dan akan kami sampaikan ke DKPP”Ujarnya.
Menurutnya temuan ratusan undangan itu sama sekali tidak menganggu terpilihnya pasangan TULUS dalam pemilukada Malteng kali ini. selain itu, pihaknya juga tidak lagi mempersoalkan masalah ini.
“Kasus ini bukan kasus perselisihan hasil yang akan memberikan pengaruh kepada TULUS. Kami sudah puas mendapatkan hasil lebih dari 30 %. Namun siapapun pelaku yang terlibat dalam kasus penimbunan undangan pemilih itu harus di hukum sebab ini perbuatan pidana. Olehnya sangat aneh jika Panwasli berkelit bahwa mereka sulit mengungkapnya, terutama pelakunya”Jelasnya.
Alasan kekurangan bukti pendukung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas lanjut Dia adalah alasan mengada-ngada yang terlampau kerdil. Ini menunjukan mereka tidak kapabel dan menabrak kode etik penyelenggara.
“kita akan sama sama buktikan di DKPP, apakah Panwasli malteng kuranga bukti ataukah sebaliknya. Mudah mudahan di DKPP nanti dia melakukan pemalsuan barang bukti, dan kita akan uji itu bersama sama di sana”Jelasnya.
Bagi mereka Pilkada Malteng telah selesai, namun Ketua Panwasli Malteng dan seluruh Perangkatnya harus tinggal di Hotel Prodeo. Sebab mereka di duga kuat telah dengan sengaja melanggar kode etik penyelenggara dengan tidak menuntaskan temuan ratusan undangan itu, dan menjebloskan pelakunya ke balik jeruji besi.
“pilada sudah selesai, kami sudah mengakui hal ini. Bupati malteng terpilih adalah Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury. namun yang pasti Ketua Panwasli, Stenly Maelissa dan dua komisioner lainnya harus berakir di Hotel Prodeo, dan tidak ada jalan lain, agar pada momentum Politik berikutnya setiap penyelenggara pemilu, khusus pengawas berpikir dua kali untuk melawan dan menabrak etika penyelenggara” Tukasnya.(Jossy).