Panwaslih: Masa Tenang Pasangan Calon Diminta Menurunkan APK
Bireuen- Aceh Beritalima.com Panwaslih mengumumkan masa tenang kepada Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Bireuen diminta memerintahkan semua jenis alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye sebelum masa tenang yang terhitung Minggu (12/2).
Lalu kepada kepala daerah maupun calon petahana (incumbent) yang kembali aktif sebagai kepala daerah setelah masa cuti kampanye untuk mematuhi aturan yang disebutkan dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan,lainnya.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, Jumat (10/2) mengharapkan kepada paslon dan tim kampanye dengan kesadaran sendiri menurunkan segala jenis alat peraga sebab tahapan kampanye berakhir Sabtu (11/2) pukul 00.00 WIB.“Begitu pula kepada semua pendukung dan masyarakat supaya mengindahkan aturan pada masa tenang dan juga pada pemungutan suara dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa dikategorikan kampanye,” ujar Basyir.
Dari pada Pasangan Calon (paslon) dan tim kampanye, pendukung dan semua pihak untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada 12-14 Februari. Serta tidak melakukan hal yang dapat memicu persoalan pada hari pemungutan suara.
“Kepada masyarakat harap melaporkan bila ada pasangan calon atau tim pemenangan melakukan kegiatan kampanye mulai tanggal 12-14 Februari. Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye termasuk uniform, kaos, topi, bendera, umbul-umbul dan lainnya,” papar Basyir.
Disebutkan, himbauan tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 67 yang menyebutkan ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.Ayat (2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. “Kepada tim kampanye pasangan calon supaya menurunkan berbagai alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” ujarnya.
Sementara pada Pasal 187 ayat 1 disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” paparnya.
“Jika pasangan calon dan tim kampanye tidak mengindahkan himbauan ini, jika ada alat peraga dan bahan kampanye ditemukan atau ada laporan maka akan diproses oleh Panwaslih Kabupaten Bireuen sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Muhammad Basyir. (Abdullah Peudada)