Jakarta — Sejumlah tokoh Adat Sunda yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan dijadwalkan akan hadir pada hari Jumat (4/2/2022) di Polda Metro Jaya terkait kasus anggota DPR, Arteria Dahlan yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap suku sunda.
Kedatangan mereka karena perkara yang mereka laporkan ke Polda Jabar pekan lalu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Majelis Adat Sunda-Presidium Poros Nusantara-Srikandi Pasundan Ngahiji-Kopasgarda-Lsm Lppam dan kelompok masyarakat Sunda lainya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar pada tanggal 20 Januari 2022 namun pekan kemarin perkaranya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022 yang
Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang di duga melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta di duga melanggar Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 serta di duga melanggar Pasal 156 KUHP dan UU ITE.
”Ini merupakan Supremasi UUD 1945 – UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis – Pasal 156 KUHP berhadapan dengan Hak Imunitas,’tulis para tokoh sunda itu. (ar)