SURABAYA, beritalima.com – Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI) menolak lahirnya Permenristek Dikti No.5 tahun 2019. Alasannya, Permen ini bertentangan dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, juga bertentangan dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang Hirarki Tata Urutan Perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Sekjend DPP PARI Luthfi Qomaruzzaman, SH, MH ke redaksi beritalima.com.
” Sejatinya, Permen hanya mengatur tentang pelaksanaan jika pada UU dan Peraturan Pemerintah (PP) tidak dijbarkan secara jelas dan terperinci” Tegas Lutfi (3/4).
Lanjut menurut Lutfi, Advokat itu punya undang-undang tersendiri, Advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri sebagaimana termaktub pada Pasal 28 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Tidak satu pasal pun pada UU tentang Advokat yang isinya menyatakan advokat harus tunduk pada “perintah” kementerian, lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Artinya, advokat benar-benar profesi yg mandiri, tidak boleh diintervensi lembaga apa pun, serta memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya. Yang membedakan hanya tugas dan kewenangan masing-masingnya, tambahnya. (rr)