LSM LIRA Putuskan Kerjasama sebagai Pemantau Pemilu Independen dan Kirim Mosi Tidak Percaya Gakkumdu

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu KH. Dja’far Shodiq masih menuai protes dari LSM LIRA Bangkalan sebagai pelapor.

Rabu (3/04/19) LSM LIRA Bangkalan menyerahkan surat ‘Mosi’ tidak percaya Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejari Bangkalan. Surat tersebut diserahkan ke kantor Bawaslu Bangkalan.

Mosi tidak percaya Gakkumdu sebagai tanda kekecewaan LSM LIRA Bangkalan karena telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye KH. Dja’far Shodiq.

“Mosi tidak percaya ini sebagai tindakan kekecewaan kami terhadap Gakkumdu atas keputusan menghentikan kasus ini,” ujar Bupati LIRA Bangkalan, Amir Mahrus. Rabu (3/4/2019).

Mahrus menduga Gakkumdu ini sudah masuk angin sehingga kasusnya dihentikan. Karena menurut dia, pihaknya sebagai pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti yang cukup kuat berupa video dan foto.

“Bukti-bukti kami sudah jelas, saat melapor sudah kami serahkan, yang kami takutkan Gakkumdu ini sudah masuk angin,” ucapnya curiga.

Selain menyerahkan surat Mosi tidak percaya Gakkumdu LSM LIRA Bangkalan juga memutuskan kerjasama sebagai satgas pemantau pemilu independen 2019 kepada Bawaslu Bangkalan.

Karena menurut dia, kerjasama sebagai pemantau pemilu independen sudah tidak ada gunanya lagi. Lantaran laporannya sebagai pemantau dimentahkan dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Buat apa kami melakukan pemantauan kalau akhirnya temuan yang kami laporkan dimentahkan seperti ini, padahal ini kan jelas-jelas melanggar undang-undang pemilu,” jelasnya.

Mustofa staf Bawaslu bidang Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) membenarkan bahwa LSM LIRA menyerahkan surat mosi tidak percaya Gakkumdu dan pemutusan kerjasama sebagai satgas pemantau pemilu independen tersebut.

“Iya benar, tapi masih akan saya sampaikan ke ketua dan komisioner (Bawaslu) yang lain karena sekarang masih ada acara diluar kota,” ucapnya saat dihubungi.

Untuk diketahui, KH Dja’far Shodiq adalah anggota komisi VIII DPR RI. Saat ini ia juga menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jawa Timur XI wilayah Madura dari partai Nasdem nomor urut 4.

Pada hari Minggu 10 Maret 2019 lalu Dja’far Shodiq menghadiri sosialisasi RUU Perlindungan Anak dan Perempuan, RUU Peksos dan RUU Verval Data Kemiskinan sebagai narasumber, bertempat di aula PKPRI Bangkalan. Acara tersebut dihadiri juga pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Bangkalan. Namun pada acara tersebut terselip bahan kampanye (BK) berupa stiker yang diletakkan dalam kotak snack peserta. Diduga stiker tersebut milik KH Dja’far Shodiq. LSM LIRA melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Bangkalan beberapa waktu lalu. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *