ACEH, Beritalima- Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRA untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Pemerintahan satu daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit oleh 10 (sepuluh) orang Anggota DPRA dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRA, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRA, Jum’at Malam, 31-03-2017.
Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRA disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah.
Dalam Rapat Paripurna DPRA, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.
Rapat Paripurna DPRA dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota DPRA Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota DPRA yang hadir.
Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada Anggota DPRA lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi.
Kepala Daerah untuk memberikan pendapat, Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah.
Usul pernyataan pendapat sebelum memperoleh Keputusan DPRD/DPRA pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRA yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD/DPRA.
Apabila DPRA menerima usul pernyataan pendapat, Keputusan DPRA dapat berupa, pernyataan pendapat,saran penyelesaiannya, dan peringatan,”(Aa79)