Paripurna DPRD Kab.Mojokerto agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Kembali DPRD Kabupaten Mojokerto Menggelar Rapat Paripurna dengan Bupati Mojokerto terkait dengan Rancangan 3 Raperda Kabupaten Mojokerto yaitu
1.Raperda tentang ketahanan pangan Daerah
2 Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren

Setelah Minggu lalu Paripurna dengan agenda pandangan Umum Fraksi-fraksi atas 3 Raperda kali ini Paripurna Dewan dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dari DPRD Kabupaten Mojokerto atas 3 Raperda tersebut.

Rapat paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi dan M.Sholeh tersebut di Hadiri Bupati Mojokerto Dr.Hj. Ikfina Fatmawati Msi, Forkopimda, Kepala OPD dan Pj Sekda Kabupaen Mojokerto Himawan Subagio serta 28 anggota Dewan.

Dalam penyampaian Jawabanya Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati Msi menanggapi Pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD atas 3 Raperda tersebut mengungkapkan Kesempatan ini kami menyampaikan 3 Rancangan peraturan daerah yang kami ajukan namun sebelumnya kami perlu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan saran masukan serta dukungan dari seluruh fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah tersebut.

“Hal ini sebagai wujud sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan hukum yang ingin dicapai dan demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Mojokerto” ujar Bupati Mojokerto

Mengingat cukup banyak pertanyaan saran dan masukan dari masing-masing fraksi DPR RI terhadap 3 rancangan tersebut maka dengan tidak mengurangi rasa hormat pada sidang dewan ini jawaban yang kami sampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum sedangkan jawaban secara lengkap untuk masing-masing fraksi.

Terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang cadangan pangan ada pencermatan dari salah satu fraksi yang mempertanyakan bagaimana bentuk konkrit dalam melindungi dan memberdayakan petani dan pelaku usaha pangan sebagai produsen pangan yang dalam hal ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah,

“Mengenai hal tersebut dapat kami berikan tanggapan bahwa terkait kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan petani serta prosedur produsen pangan secara konkrit dapat dilaksanakan melalui pemberian bantuan dana untuk memanfaatkan hasil pertanian yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pengolahan menjadi produk pangan sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga yang bersaing” Jelas Bupati

Selanjutnya terkait dengan pemandangan umum fraksi DPRD terhadap penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, terdapat pertanyaan dari salah satu fraksi mengenai bagaimana upaya pemberantasan peredaran Narkoba di kalangan siswa mahasiswa serta masyarakat lainnya

Terkait hal tersebut dapat kami jelaskan, bahwa dalam rangka menetapkan permasalahan narkoba yang ada di Kabupaten Mojokerto Kami berkomitmen untuk terus menggalakkan sosialisasi ataupun pembinaan kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika di samping itu upaya pemberantasan peredaran narkoba juga dilakukan dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat termasuk di kalangan pendidikan untuk membentuk relawan dan penggiat anti narkoba yang akan bertugas menciptakan lingkungan bersih narkoba

Sementara untuk rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren, pertanyaan yang dimekarkan Oleh salah satu fraksi yang mencermati Apakah penyelenggaraan fasilitas di pondok pesantren juga diperuntukkan bagi Pesantren tradisional yang dalam hal ini belum terjamah pemberian bantuan sama sekali,

Terhadap pertanyaan di atas dapat kami jelaskan bahwa pada prinsipnya pesantren yang dapat diberikan fasilitas oleh pemerintah daerah adalah pesantren yang memenuhi kriteria sesuai batasan pengertian atau definisi definisi sebagaimana dipersyaratkan dalam Rancangan peraturan daerah ini dalam hal ini pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dunia atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya yang didirikan oleh perseorangan Yayasan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan akhlak mulia, Namun demikian sebagai wujud pertanggungjawaban atas pemberian fasilitas tersebut maka setiap lembaga wajib melaporkan output dan outcome hasil dan keluaran yang dicapai sehingga dapat dinilai dampak kemanfaatannya bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Mojokerto

Kami berharap agar Rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan tersebut dapat dilanjutkan ke dalam tahap pembahasan bersama mendapatkan persetujuan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Demikian jawaban pandangan umum yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya dan semoga 3 Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda oleh Dewan agar bisa kita terapkan oleh Pemerintah Daerah Mojokerto,” pungkas Bupati Mojokerto. (Kar/Adv)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait