Tentang LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017
Bengkulu, beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Mengelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017, Senin (30/4/2018).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Waka II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon, 16 anggota DPRD yang apabila di rapat Paripurna biasa, Kuota Forum (Kuorum) yang harus terpenuhi sebanyak 2/3 jumlah anggota DPRD Kota yakni sebanyak 23 orang.
Waka II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan bahwa dalam rapat Paripurna ini DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam menjalankan Pemerintahan kedepannya.
Beberapa OPD yang belum melaporkan laporan pertanggungjawabannya menjadi sorotan bagi DPRD Kota Bengkulu sebagai lembaga Pengawas Pemerintahan, sebagai rekomendasi penyelenggaraan Pemerintahan Kedepan disampaikan langsung oleh Pansus LKPJ Heri Ifzan.
Selain itu, Teuku juga menambahkan bahwa laporan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kurang terperinci, sehingga DPRD cukup kesulitan dalam memberikan rekomendasi untuk Pemerintahan kedepannya. Hal yang menjadi perhatian DPRD yakni kurangnya pemberdayaan Perpustakaan dan Kearsipan. Sedangkan Perpustakaan dan Kearsipan menjadi hal yang sangat penting. Selain Perpustakaan dan Kearsipan, segi Pariwisata juga menjadi sorotan DPRD, karna DPRD menilai bahwa Pariwisata harus dikembangkan dan diperhatikan. Karena Kota Bengkulu memiliki potensi dalam hal itu.
“Catatan dari Pansus tadi persoalan perpustakaan dan arsip yang masih kecil sekali, padahal itu penting. Pariwisata juga yang belum ditingkatkan, kemudian Dinas Sosial yang belum menyampaikan laporan secara utuh. Tapi, kemudian di LKPJ ini juga pada saat Pemerintah eksekutif menyampaikan ini ke dewan juga, itu juga tidak terperinci. Maksudnya a, b, c, sampai z itu, kegiatan yang tidak terlaksana kemudian kendalanya apa, jadi saat dewan merumuskan LKPJ ini agak sulit kendalanya seperti itu,” Ungkap Waka II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.
Disisi lain, Setda Kota Bengkulu, Marjon mewakili Pemerintah Kota Bengkulu, kepada awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengkaji rekomendasi tersebut untuk dijadikan bahan perbaikan Pemerintah kedepannya.
Marjon juga menanggapi terkait adanya perubahan anggaran di tengah-tengah pengerjaan yang dilakukan oleh beberapa OPD. Menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah selagi OPD tersebut mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
“Soal catatan-catatan nanti kita buka, karna itu kan dibungkus dan diserahkan sama saya. Nanti akan dibuka oleh tim kami, untuk bahan perbaikan kedepan, itu yang jadi catatan. Jadi ada mekanisme perubahan ya, ada perubahan yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Artinya apa, apabila itu ada berbeda mata anggaran ya jangan dilakukan. Artinya katakanlah perubahan yang masih sesuai dengan aturan. Misalnya ada OPD tertentu yang melakukan pergeseran namanya, nah itu diperbolehkan asalkan semua dirapatkan nah itu. Dan itu kita laporkan kepala legislatif dan OPD wajib lapor,” tutup Marjon. (Mts).