Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Tiga Raperda Usulan Gubernur Disetujui

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan ke -1 Tahun Sidang 2020, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Rabu (18/3/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, sementara Gubernur Bengkulu diwakili oleh Wakil Gubernur Dedy Ermansyah.

Dalam paripurna ini seluruh Fraksi DRPD Provinsi yang terdiri delapan Fraksi menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.

Berikut tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu:

1. Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

2. Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

3. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.

Seperti pendapat akhir Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang di bacakan oleh Mega Sulastri.

“Frakai Partai Golkar sependapat dengan Panitia Khusus (Pansus) menyetujui Rancangan atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dengan disahkannya sebagai Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Senada Dengan Mega, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan persetujuan atas perubahan ini.

“Fraksi Gerindara baik dari perubahan dan penghapusan menyetujui atas Raperda yang dibentuk, semoga dalam perubahan yang sudah di bahas ini akan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

DPRD Provinsi Bengkulu berharap dengan adanya perubahan ini, masyarakat di Provinsi Bengkulu dapat sejahtera . Sementara untuk realisasinya Perda ini tentunya harus dapat dijalankan secara konsisten, dan ditindaklanjuti oleh peraturan Gubernur. (rd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait