Paripurna DPRD Sumbar Awal Tahun 2017 Tetapkan 2 Ranperda

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima – Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 diawali dengan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ke dua Ranperda itu ditetapkan melalui rapat paripurna kedua pada masa sidang pertama tahun ini, Senin (30/1/2017).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim bersama tiga wakil ketua, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit.

Hendra Irwan Rahim menegaskan, ada beberapa substansi pokok dari ke dua Ranperda tersebut yang perlu mendapat perhatian. Substansi utama Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas adalah penambahan plafon anggaran untuk penyertaan modal pemerintah pada PT Asuransi Bangun Askrida.

“Kemudian penyesuaian plafon penyertaan modal pada PT Bank Nagari dan tiga BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Sementara, untuk Ranperda Pengusahaan Air Tanah, dia menegaskan tujuan utamanya adalah bukan semata-mata untuk mendapatkan nilai profit. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan air tanah dapat menjamin keberlangsungan hidup masyarakat serta ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang.

“Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengevaluasi izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelumnya,” lanjutnya.

Pembahasan Ranperda Pengusahaan Air Tanah dilakukan oleh Komisi IV sedangkan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas dilakukan oleh Komisi III. Hendra berharap, dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah hendaknya segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub).

“Pemerintah daerah hendaknya segera menyiapkan Pergub agar pelaksanaannya lebih efektif,” tegasnya.

Pembahasan dua Ranperda dimaksud telah berjalan sejak masa sidang ketiga tahun 2016 lalu. Sesuai tahapan pembahasan, ke dua Ranperda tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan. 

(pdm/feb/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *