Paripurna DPRD Trenggalek Sahkan Dua Perda, Pemkab Di Harap Maksimalkan APBD dan PUDAM

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Hari ini, Kamis tanggal 18 Jumi 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda tersebut adalah, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum (PUDAM).

Paripurna yang dihadiri Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta elemen masyarakat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Samsul Anam dengan didampingi dua Wakilnya, Agus Cahyono dan Guswanto.

Pasca disahkannya dua perda tersebut, pihak wakil rakyat berharap Pemkab Trenggalek selanjutnya akan lebih memaksimalkan serapan APBD tahun berikutnya.

“Diharapkan, Pemkab akan lebih maksimal lagi dalam mengelola anggaran. Baik dari sisi perencanaan, maupun pelaksanaan serapan APBD di tahun depan,” ungkap H. Samsul Anam saat dikonfirmasi beritalima.com.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan, lanjut Samsul Anam, tingginya Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada APBD tahun 2018 serta kurang maksimalnya kinerja maupun pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sekarang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) maka dengan adanya dua Perda ini semua akan bisa lebih dimaksimalkan.

“Silpa APBD 2018 yang mencapai 240 milyar rupiah sempat menjadi sorotan masyarakat, selain itu kurang maksimalnya PDAM kemarin, setelah adanya Perda ini diharapkan akan bisa diperbaiki,” imbuhnya.

Masih menurut politisi senior PKB itu, secara khusus telah disampaikan kepada Bupati mengenai banyak hal sesuai tugas dan fungsi dari DPRD. Pihaknya meminta, agar apa yang disampaikan oleh para legislator akan menjadi masukan positif untuk pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan semua masukan bisa menjadi pemicu adanya perbaikan demi kepentingan masyarakat luas,” sebut Samsul.

Ditemui terpisah, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mengatakan jika pemerintah akan selalu menerima semua masukan dengan senang hati. Dirinya menyebut, selama ini Pemkab tetap terbuka dan berusaha melaksanakan seluruh agenda secara prosedural.

“Laporan BPK kemarin telah di serahkan dan diterimakan kembali oleh Pemkab. Selanjutnya Pemkab membuat laporan pertanggungjawaban. Setelah itu fraksi-fraksi juga telah mencermati dan kemudian diputuskan DPRD,” ulasnya.

Dikatakan juga oleh Gus Ipin panggilan akrab dari Bupati, setelah ditetapkannya Perda Pelaksanaan APBD ini, Pemkab akan fokus menyelesaikan perencanaan Perubahan – APBD (P-APBD) 2019 dan APBD 2020. Karena untuk perencanaan pada dokumen fisik di APBD tahun 2020 sudah diminta bisa selesai tahun 2019 ini.

“Dengan harapan, di awal bulan pertama dan kedua tahun depan, lelang sudah masuk semua. Tidak seperti saat ini yang masuk pada hampir pertengahan tahun,” keluh suami Novita Hardiny itu.

Sedangkan terkait Perda PUDAM, sambung Gus Ipin, mungkin karena dulu belum ada perdanya maka dinilai kurang maksimal. Namun, ketika kini telah mempunyai Perda tentang pengelolaan barang daerah yang baru maka dipastikan akan lebih disesuaikan lagi pengelolaannya. Termasuk pergantian nama, jika dulu bernama perusahaan milik daerah sekarang dibuat menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah (PUDAM).

“Perda itu mengatur lebih kepada sisi teknis, mengatur tentang ‘business plan’ (perencanaan usaha) dan penyertaan modal. Nanti rencananya juga ada pengembangan kok, semisal pendirian anak perusahaan yang bergerak disektor produksi air mineral ataupun air minum dalam kemasan,” tandas Bupati termuda Indonesia ini. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *