TOBELO, beritalima.com – Sebanyak 12 Partai politik (parpol) di Kabupaten Halmahera Utara provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana bantuan parpol ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hal Ini disampaikan Kabid Sospol dan Linmas Kesbangpol Halut Muksin Mustika, rabu (1/03).
” Untuk kabupaten Halut, 12 Parpol telah menyampaikan LPj dana bantuan itu ke BPK dan tembusannya ke Kesbangpol, terakhir memasukan LPj yaitu PPP,” ungkap Muksin Mustika.
Dia mengatakan, LPj itu harus dibuat dengan berpedoman Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2015 tentang pertanggungjawaban penyaluran dan penggunaan uang bantuan partai politik.
“Setiap parpol wajib merealisasikan 60 persen dana itu untuk pendidikan politik dan 40 persen lagi untuk kesekretariatan,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika LPj itu tak disampaikan hingga BPK selesai melakukan audit, maka BPK akan mencatat dana bantuan itu sebagai temuan dan parpol akan dikenakan sanksi tak dapat mencairkan dana bantuan berikutnya. “LPj itu wajib disampaikan, agar tak jadi temuan, kemudian bisa saja disanksi tak dapat mencairkan dana bantuan periode berikutnya,” tandasnya (rma)