Partai Golkar Siap Berhentikan Setya Novanto

  • Whatsapp

Makassar–Beritalima.com Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LSM LP-KPK) sangat menyayangkan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena tidak memproses etik Ketua DPR, Setya Novanto, yang kini telah berstatus tersangka.

Bertepatan dalam agenda RAKERDA KOMDA LP-KPK Sulawesi Selatan, sejumlah aktivis antikorupsi LP-KPK Komisi Daerah Sulawesi Selatan menilai Bung Setya Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bung Setya Novanto jelas tak akan mampu fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan wakil rakyat karena proses hukum harus dijalaninya, harusnya ini juga dibahas dalam rapat Badan Musyawarah di DPR, kata Andi Hasanuddin, Ketua Komda LP-KPK Sulawesi Selatan ini.

Acara tersebut, turut hadir Indranas Gaho, Ahli Hukum Anti Korupsi Dan Hukum Kontrak yang juga Sekretaris Jenderal KOMNAS LP-KPK.

Dalam sambutannya, Indranas Gaho menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR, anggota DPR yang berstatus tersangka karena suatu kasus hukum belum bisa diberhentikan sebelum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Secara regulasi yang ada, sah-sah saja untuk tidak mundur, namun bisa di pastikan bahwa sesuai dengan statusnya saat ini maka fungsi wakil rakyatnya itu tentu sudah tidak akan efektif lagi,tegasnya disela-sela acara RAKERDA LP-KPK KOMDA Sulsel.

Lanjutnya, semestinya fraksi-fraksi di DPR mempersoalkan dan segera dimusyawarahkan status tersangka Bung Setya Novanto, kita memang mengerti hal tersebut diragukan bisa terwujud, soalnya kan disetiap fraksi di DPR sudah terlanjur terikat pada satu kepentingan. “Masyarakat jelas mendesak agar fraksi lain mau bersuara tentang situasi ini tapi jangan cenderung saling mengamankan. Hal-hal seperti ini dapat mengancam proses demokrasi kita,” ujar Indranas kepada awak media, Sabtu (22/07/17)

Ditempat yang sama, Ketua Umum KOMNAS LP-KPK, Amirul S Piola mengatakan, seharusnya Partai Golkar melakukan evaluasi dan bersiap memberhentikan Bung Setya Novanto sebagai pimpinan DPR, biarkan Bung Novanto fokus menghadapi persoalan hukum. Ya, Partai Golkar harus bisa menunjukkan kepada publik bahwa partai berlambang beringin anti terhadap korupsi.

LP-KPK menilai penetapan bahwa Bung Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP tidak mengejutkan lagi karena sejak KPK memulai menyidik kasus ini, keterlibatan Setya sudah mulai diperbincangkan dan tampak jelas.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *