KUPANG, beritalima.com – Partai Politik itu bertugas untuk meningkatkan perannya dalam membangun dan menjaga keutuhan negara ini, bukan untuk mendeklarasi perang antar Partai Politik dan saling menjatuhkan. demikian dikatakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, saat mengikuti pertemuan dengan tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan, Kamis (2/2/2017) di Ruang Rapat Gubernur.Gubernur dua periode itu juga berharap agar kedatangaan tim pansus ini dapat memberi manfaat, membawa NTT ke arah yang lebih baik lagi. “ Saya harapkan, kedatangan Tim Pansus di Provinsi NTT ini dapat menggali masukan-masukan yang berarti, bagi penyempurnaan RUU Pemilihan Umum yang sedang digodok. Kami juga berharap agar kualitas pemilihan umum kita, menjadi lebih baik lagi nantinya” harap Frans.Dalam kesempatan yang sama Ketua Pansus, Beni K. Harman menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendapatkan masukan dantanggapan bagi penyempurnaan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Ditegaskannya bahwa tahapan mendengarkan masukan publik dalam penyempurnaan RUU untuk Pemilihan Umum itu sangatlah penting.” Undang-Undang Pemilihan Umum ini sangatlah penting posisinya, untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan agenda pembangunan. Sudah tiga daerah yang telah kami kunjungi yakni Bengkulu, Kepulauan Riau dan NTT. Tiga daerah lainnya akan diagendakan kunjungannya dalam waktu dekat”, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu. Ditambahkannya, tim beranggotakan 31 orang dari sepuluh fraksi DPR.Pada akhir kata, Putra Manggarai itu memberikan pujiannya kepada alam Nusa Tenggara Timur. “Tanah NTT dikenal dengan tanah yang tandus dan gersang, juga di kenal sebagai tanah yang penuh dengan kekayaan alamnya” ucap Beni bangga, bisa kembali mengunjungi daerahnya.Pada pemilu yang akan datang (tahun 2019) akan dimulai sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO 14/PUU-XI/2013 tertanggal 23 januari 2014 yang menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak Konstitusional