Pasien di Pungut Biaya, RS Puri Cinere Tabrak Aturan Menteri Kesehatan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Terkait polemik Rumah Sakit Puri Cinere dimana seluruh pasien covid 19 di wajibkan membayar sejumlah uang ,Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni angkat bicara menurutnya seluruh RS berdasarkan SK Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 di tanggung pemerintah.

“Jadi prinsipnya seluruh pasien positif covid berdasarkan aturan menteri kesehatan itu gratis ,mau dirawat di manapun baik di rs swasta maupun rs pemerintah,berarti gugur ya pernyataan pasien covid bayar,” jelasnya, Senin (08/02/2021)

Dijelaskan bahwa aturan main pemerintah untuk seluruh rumah sakit sudah jelas bahwa terhitung semenjak di nyatakan positif maka pasien tersebut menjadi tanggungan negara.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan di manapun rumah sakitnya baik swasta maupun pemerintah pasien yang sudah di nyatakan positif itu di tanggung pemerintah dengan cara di hitung oleh rumah sakit berapa biaya perawatan sampai dia sembuh dan yang meminta klaim ke pemerintah itu pihak rumah sakit,” tegasnya.

Bahkan di katakan apabila ada rumah sakit yang masih melakukan pungutan maka pemerintah tidak segan-segan akan memberikan sangsi.

“Ada sangsinya baik organisasi maupun pribadi (oknum) jadi kalau rumah sakit melakukan pembiayaran atas oknum tersebut maka rumah sakit itu kena sangsi,” tegasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa RS Puri Cinere melakukan pungutan terhadap pasien covid 19 mulai dari bulan Maret 2020 sampai awal Januari 2021 dan hal tersebut di benarkan oleh wakil dirut dr Indra.(Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait