Pastikan Aset, Babinsa Desa Bomo Cek Patok Tanah

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Babinsa Bomo Kecamatan Blimbingsari Koramil 0825/12 Rogojampi, Serda Sunandar mendampingi Bati Log Kodim 0825 Banyuwangi Pelda Supriyanto melakukan Cek Patok Tanah Aset TNI di Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari, Jum’at, 01/02/2019

Dalam pengecekan itu, Bati Log Kodim 0825 Banyuwangi Pelda Supriyanto didampingi Serda Sunandar melaksanakan pengecekan patok batas tanah TNI AD, di Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari.

Tanah aset milik TNI AD merupakan barang milik negara yang perlu diamankan baik dari segi fisik, non fisik dan admitrasi, tanah TNI AD yang berada di Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari yaitu mengecek patok batas tanah asset yg ditempati masyarakat dan tanah asset petak A, lokasi tanah asset petak B dan lokasi asset tanah petak C.

Sementara itu menurut Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Czi Sahar Susanto mewakili Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf Ruli Nuryanto menuturkan, “Pengecekan patok batas tanah ini secara rutin di laksanakan untuk mengantisipasi patok tersebut rusak atau hilang, permasalahan batas patok tanah sangat rawan,”tuturnya.

Kapten Czi Sahar Susanto Danramil 0825/12 Rogojampi juga menambahkan, perlu diketahui, kegiatan pengecekan patok batas tanah milik TNI AD merupakan perintah langsung Komando agar mengecek aset-aset milik TNI AD termasuk tanah yang terletak di Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari.

Untuk itu terhadap aset milik Negara perlu didaftarkan ke dalam Inventarisasi Kekayaan Milik Negara, guna menghindari penyerobotan tanah milik TNI AD dan meredam keinginan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas Aset Tanah Milik TNI AD, karena tanah bagi TNI sangatlah penting sebagai pertahanan NKRI dalam melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa. Untuk meralisasikan tugas – tugas tersebut, TNI harus mempunyai dukungan dari komponen pendukung yang tangguh ialah sumber daya alam Nasional.

Salah satu sumber daya alam yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pertahanan negara adalah tanah yang merupakan aset penting untuk membangun kekuatan pertahanan yang meliputi pangkalan, tempat latihan perumahan anggota TNI dan fasilitas militer lainnya.(Abi/Pen25)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *