Pastikan KPM Tepat Sasaran, Pemkab Situbondo Lakukan Verval Penerima BLT DBHCHT

  • Whatsapp
Sekretaris daerah Situbondo Syaifullah saat verifikasi dan validasi data penerima BLT dari DBHCHT. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, menggelar sosialisasi verifikasi dan validasi (Verval) by name by address keluarga penerima manfaat (KPM) BLT yang bersumber dari BHCHT, Rabu (27/7/2022). Acara tersebut berlangsung di Aula Graha Wiyata, Lantai II Pemkab setempat.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo Syaifullah, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memastikan KPM BLT DBHCHT tepat sasaran. “Yang jelas ini sudah ada Juknisnya dari pusat (Peraturan Menteri Keuangan -red) kami ikuti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaifullah mengatakan, memang ada doubel data penerima BLT DBHCHT. “Setelah dicek, kok ada nama yang sama. Kalau seperti itu kami pilih salah satu,” tegasnya.

Untuk penyaluran BLT DBHCHT rencananya akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2022. “Insya Allah pembagiannya serentak bersamaan dengan hari jadi Kabupaten Situbondo (Harjakasi -red),” tutur Syaifullah.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinsos Situbondo, Akhriat Syahada Alam, menjelaskan Pemkab Situbondo menggelontorkan anggaran hingga Rp4,5 miliar lebih untuk program tersebut. “Dengan total penerima 4.536 KPM. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan ada empat golongan penerima. Pertama, buruh tani tembakau; ke dua, buruh pabrik rokok; ke tiga, buruh pabrik rokok yang di PHK; dan ke empat, masyarakat lain yang tinggal di daerah kemiskinan ekstrim,” ucapnya.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Alam ini menjelaskan, dari jumlah itu buruh tani tembakau sebanyak 3000 orang tersebar di 71 desa pada 14 kecamatan. 1376 masyarakat kurang mampu yang tinggal di lima kecamatan yang masuk kemiskinan ekstrim. Yakin Arjasa, Panji, Besuki, Suboh, dan Sumbermalang.

“Selanjutnya buruh pabrik rokok ada 150 orang. Terakhir buruh pabrik rokok yang di PHK sebanyak 10. Untuk yang buruh tani tembakau, minus Kecamatan Situbondo, Panji dan Mangaran,” tegasnya.

Mantan Kabid Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Situbondo ini menuturkan, syarat penerimaan BLT wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. “Nanti pada waktu penyaluran, para KPM langsung menerima buku tabungan dan ATM Bank Jatim. Dengan nominalnya Rp900 ribu, itu untuk tiga bulan (Agustus, September dan Oktober -red). Jadi setiap bulannya menerima Rp300 ribu,” pungkas Alam. (ADV/BET)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait