SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan pemilikan 3 butir Pil Ekstasi Muclar atau 3,112 gram dengan terdakwa Imam Khoir Rasyid dan terdakwa Okifa Intan Pangloro di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Nyoman selaku ketua majelis hakim ini mendengarkan keterangan saksi, dua anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Peral yang melakukan penangkapan.
Tidak banyak hal yang diungkapkan saksi. Keduanya hanya menerangkan bagaimana awal mereka melakukan penangkapan terhadap terdakw Imam Khoir dan terdakwa Okifa Intan di Discotik Phoenix, Kenjeran pada 10 Oktober 2021.
“Mereka kami tangkap di Kenjeran, sewaktu sedang di cafe PHONEIx,” katanya di ruang sidang Candra PN. Surabaya. Senin (14/2/2022).
Dalam sidang saksi juga menjelaskan kalau Huda (berkas terpisah) yang awalnya di tangkap.
“Lalu Huda mengatakan kalau ekstasi tersebut adalah pesaann dari terdakwa Intan, yang akan dipakai untuk ulang tahun,” jelasnya.
Sementara sewaktu menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Kedua tardakwa yang adalah sepasang kekasih, terlihat saling menutupi. Kata terdakwa Okifa Intan, dia hanya memesan 3 butir Ekstasi saja dari terdakwa Huda (berkas terpisah).
“Saya hanya pesan 3 butir saja, sisanya milik dua teman saya yang belum tertangkap,” kata terdakwa Okifa Intan.
“Bukan Intan Pak Jaksa, tapi sayalah yang pesan, untuk ulang tahun,” sanggah terdakwa Imam Khoir, berusaha menutupi keterlibatan Okifa Intan.
Minggu tanggal 10 Oktober 2021 pukul 20.28 WIB, terdakwa Imam Khoirul Rasyid dan terdakwa Okifa Intan Pangloro menghubungi terdakwa Muhammad Khoirul Huda (berkas terpisah) dengan HPnya untuk memesan 3 butir Pil Ekstasi Muclardengan harga perbutir Rp 370.000.
Rabu 20 Oktober 2021 pukul 12.30.WIB, Terdakwa Okifa Intan mentransfer 1.110.000 ke rekening milik terdakwa Muhammad Khoirul untuk pembelian 3 butit Pil Ekstasi Muclar. Uang yang ditransfer tersebut adalah hasil patungan Rp 200.000an antara terdakwa Imam Khoiril Rasyid dan terdakwa Okifa Intan, Nima (DPO), Iwan (DPO), Agung (DPO), Hori (DPO), dan Memet (DPO).
Kemudian setelah transfer uang kedua terdakwa minum di café Phoenix.
Rabu 20 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB, kedua terdakwa ditangkap Polisi setelah terdakwa Muhammad Khoirul Huda ditangkap sebelumnya.
Untuk perbuatan kedua terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)