BANYUWANGI, beritalima.com – Langkah perdamaian antara Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Jawa Timur, dengan aktivis ‘kontroversial’, M Yunus Wahyudi, langsung menuai reaksi para tokoh ulama setempat. Terlebih sebelumnya, pria asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, tersebut menyampaikan adanya istilah ‘Kiai Peramp##’ dilingkungan keluarga besar Nahdliyin Bumi Blambangan.
Pernyataan itu disampaikan melalui media bersama sejumlah nama petinggi PCNU yang disebut telah menerima aliran dana dari tambang emas di Pesanggaran.
“Perdamaian atau Islah sangat dianjurkan dalam Al Quran,” ucap Ketua Bathsul Masail PCNU Banyuwangi, Sunandi, Rabu (11/10/2017).
Menurutnya, apa yang dilakukan Yunus kepada para Kiai belum seberapa dibanding dengan perjuangan Rosululloh Muhammad SAW dalam mensyiarkan agama Islam. Dia bercerita, dalam perjanjian Hudaibiyah, kata Muhammad Rosululloh ditentang oleh kaum Quraisy. Dan dengan penuh kesabaran oleh Nabi, kata tersebut diganti dengan Muhammad Bin Abdullah. Dengan kata lain, dalam Islam nilai-nilai kebaikan, kesabaran dan perdamaian lebih diutamakan.
“Bahkan Rosululloh pernah dilempari batu dan kotoran oleh warga Thaif, saat itu malaikat Jibril datang dan menawarkan untuk menimpa bangsa Thaif dengan gunung sebagai hukuman, tapi itu ditolak oleh Rosululloh,” ungkap Sunandi.
Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Mansya’ul Huda, Tegaldlimo, KH Suyuti Toha memiliki pendapat lain. Menurutnya, apa yang telah disampaikan Yunus, jangan hanya dianggap sebagai kritik, penebar kebencian atau bahkan fitnah. Namun juga harus dijadikan bahan introspeksi diri, terutama kalangan pengurus PCNU Banyuwangi.
Apalagi dia melihat, tugas PCNU dalam berdakwah dan kemaslahatan umat juga mulai jarang dilakukan. PCNU sebagai lembaga, dinilai lebih sering dijadikan alat kepentingan.
“Kepengurusan PCNU Banyuwangi, harus dilakukan perombakan total, itu satu-satunya jalan jika ingin mengembalikan NU kembali pada tugas dan visi misi organisasi,” katanya.
Dalam kejadian ini, Kiai Suyuti selaku mantan Rois Syuriah, mengaku sempat memanggil Ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, untuk membicarakan duduk permasalahan. Tapi hingga kini, usaha Tabayyun tersebut belum juga terlaksana.
Seperti diketahui, ikrar perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan diatas materai tersebut dilakukan PCNU Banyuwangi, yang diwakili Wakil Ketua, H Nanang Nur Ahmadi bersama M Yunus Wahyudi, pada Senin 9 Oktober 2017. Disaksikan pengacara kedua belah pihak, Misnadi SH, selaku kuasa hukum PCNU, serta Ahmad Baidawi SH, Fahrur Rozi SH, Bomba Sugiarto SH, Gembong Rifai SH dan Syaiful SH, kuasa hukum Yunus.
Lalu apakah pasca perdamaian, PCNU Banyuwangi, akan mencabut laporan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 sub Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, yang dilakukan Yunus, hingga kini belum jelas. Bahkan, Nomor telepon selular Wakil Ketua PCNU, H Nanang Nur Ahmadi, juga tidak aktif usai Islah dilakukan.
“Tahu-tahu H Nanang datang, ngajak ketemu saya, dikantor saya, lalu saya tanda tangan, ya sudah begitu saja. Saya kan hanya tanda tangan, saya tidak ikut sama sekali membuat itu,” ungkap Kuasa Hukum PCNU Banyuwangi, Misnadi SH.
Dikonfirmasi terpisah, M Yunus Wahyudi, menyampaikan bahwa sesuai klausul dalam perdamaian, maka PCNU Banyuwangi, akan mencabut laporan. Apalagi berbagai hal yang dilontarkannya via pemberitaan media sebelumnya, memang bertujuan untuk memperbaiki PCNU secara kelembagaan dari oknum-oknum yang memanfaatkan.
“Kalau gak dicabut berarti pembohong to, NU atas nama ormas agama malah berbohong, itu bermaterai dan disaksikan ada 12 pengacara. Saya berjuang atas nama kebenaran, menyambung lidah keluhan dari masyarakat,” katanya.
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi menegaskan bahwa sampai saat ini proses pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Yunus terhadap PCNU masih berlanjut.
“Pemeriksaan masih berlanjut,” ungkapnya. (Tim)