Kotawaringin Timur, Beritalimacom— Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur (Kotim), diduga kuat melakukan korupsi dengan modus mark up kwitansi pembayaran pelanggan di wilayah Samuda.
Dari kwitansi pembayaran yang terlihat, rincian biaya yang dikenakan pelanggan hanya biaya Administrasi sebesar 8 ribu dan biaya meter 2 ribu, sehingga biaya yang harus dibayar sejumlah 10 ribu rupiah, namun anehnya jumlah pembayaran itu tertulis tangan dengan diganti angka menjadi 30 ribu.
Namun Budiono selaku pimpinan PDAM unit Samuda, tidak bisa menjawab terkait dugaan penyimpangan dalam kwitansi yang sudah tertulis sepuluh ribu rupiah, yang dirubah jadi tiga puluh ribu rupiah dengan cara tulis tangan pada angka satu.
Kepada wartawan Budi ketika dihubungi melalui sms, hanya menjawab, ” awal tahun 2017 meteran baru dipasang”, tanpa menjelaskan secara lengkap.
Tidak dijelaslan Budi, rekening apa/siapa, uang yang diterima untuk menyimpan uang tersebut.
Kuat dugaan uangnya dinikmati oleh yang bersangkutan, yang merugikan keuangan daerah. (Yasir)