SURABAYA, beritalima.com, Albert Wijaya, terdakwa kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu 0,3 gram divonis hukuman penjara setahun rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/9/2018).
Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane dengan hakim anggota Dwi Purwadi dan Pujo Saksono.
Putusan penyalahgunaan narkotika dengan merehabilitasi terdakwa tersebut sepertinya memberikan pembelajaran bagi Jaksa Penuntut Umum bahwa putusan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dapat dibuktikan melalui proses persidangan.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa terdakwa Albert Wijaya melanggar Pasal 127 juncto Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Mengadili, menyatakan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi selama setahun atas ketergantungan zat-zat methaphetamina atau sabu-sabu pada RSU Dr Soetomo atau bila tidak memungkinkan di tempat lain yang biaya ditanggung Pemerintah,” kata Anne Rusiane, membacakan putusan.
Putusan rehabilitasi yang dibuat hakim Anne tersebut mengacu pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang berkesesuaian berupa surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kedua terdakwa telah mengalami ketergantungan Methamphetamine sehingga disarankan menjalani rehabilitasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Didik Anubowo, merasa heran dengan putusan ini dan langsung mengajukan banding, sebab sebelumnya dia sudah mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan karena terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saya akan ajukan banding,” kata Didik.
Diketahui, Albert Wijaya ditangkap polisi di traffic light perempatan jalan Kenjeran pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WIB, akibat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,3 gram yang disimpan pada bawah karpet atau bawah stir mobil honda CRV Nopol L-1021-BE yang dikendarainya.
Dalam persidangan, secara terbuka Albert Wijaya mengakui, jika selama ini dia ecanduan narkotika jenis sabu.
Bahkan untuk mengatasibkecanduan tersebut dirinya sempat dirawat di panti rehabilitasi di Bogor dan mendapatkan piagam dari tempat rehabilitasi tersebut. Namun selepas dari kewajiban rehabilitasi akhirnya kembali menjadi pecandu.
Di hadapan hakim serta penasehat hukum dan JPU Didik, terdakwa Albert Wijaya ini jugavmengatakan, sempat berhenti mengkomsumsinya, namun dalam perjalanannya, ternyata Ia tidak bisa berhenti total.
“Saya juga pernah direhabilitasi di BNN Jawa Timur, juga pernah dirawat oleh Pak Arifin, dokter rutan Medaeng,” ucap terdakwa Albert Wijaya pada saat sidang.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa Albert Wijaya mengatakan, terdakwa merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika, yang seharusnya tetap didampingi selama rehabilitasi.
“Sementara untuk menghilangkan pengaruh ketergantungan terhadap narkoba, salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan membuat mereka menjadi produktif. Oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan mereka berbagai keterampilan dan pembinaan, sebagai bekal saat kembali kemasyarakat nanti,” katanya. (Han)