Pecatan TNI Ini Diadili, Tertangkap Kantongi Sabu-Sabu Seberat 0,32 Gram

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Benar-benar apes nasib Hariyono Bin Panu Muntholib ini. Gara-gara tertangkap tangan mengantongi Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) yang disimpan di saku depan celana pendek bagian kanannya. Hariyono yang adalah pecatan TNI ini duduk di Kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai terdakwa.

“Ya benar dia yang saya tangkap di Warung Kopi. Saat kita geledah ditemukan Sabu-Sabu seberat ± 0,32 gram,” kata saksi penangkap Djunaedi dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, untuk apa SS tersebut,? Hariyono menjawab untuk dia konsumsi sendiri.

“SS itu akan saya pakai sendiri. Biar badan fit,” jawabnya.

Sementara pada saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terkuak kalau Hariyono adalah seorang pecatan TNI.

Itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Martin Ginting bertanya, apakah Hariyono pernah dihukum pada kasus yang sama.

“Ya, saya pernah dihukum satu tahun Pak Hakim, tapi bukan perkara SS. Saya dihukum karena desersi Yang Mulia,” jawabnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin dalam dakwaannya yang dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menerangkan pada hari Senin14 September 2020 sekitar jam 16.30 WIB, Hariyono Bin Panu Muntholib dengan memakai uangnya Yasin (DPO) membeli satu poket SS pada Yanto (DPO) di kawasan Jalan Rangkah dengan harga Rp. 150.000.

Setengah jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB dia ditangkap polisi ketika aedang duduk-duduk di sebuah Warung Kopi D’Semprong Jalan Sidotopo Wetan No. 5 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 poket SS seberat ± 0,32 gram beserta klip plastiknya dan buah korek api gas warna biru didalam saku celana pendek bagian depan sebelah kanannya.

Karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, padahal Hariyono Bin Panu Muntholib bukan berprofesi sebagai dokter atau tenaga medis atau apoteker maka dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh JPU Kejari Tanjung Perak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait