JAKARTA, beritalima.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi. Kali ini KPK dikabarkan telah melakukan OTT Bupati Bogor Ade Yasin dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT), mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Keempat pegawai BPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, perkara suap tersebut berawal dari temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Laporan keuangan janggal itu ditemukan berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Adapun, laporan keuangan yang ditemukan janggal atau tak sesuai dengan kontrak yakni terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai Rp94,6 miliar. Sehinga Ade Yasin dan anak buahnya menyiasati temuan janggal tersebut dengan menyuap para Anggota BPK Jabar.
“Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Menurut Firli temuan laporan uang janggal terkait proyek peningkatan jalan itu berpengaruh pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor, sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin ingin agar Kabupaten Bogor tetap mendapat predikat WTP.
“Atas dasar itu, terjadi kesepakatan jahat agar Pemkab Bogor mendapatkan status WTP. Kemudian, dibentuk tim audit yang bisa mengkondisikan agar Pemkab Bogor tetap mendapat predikat WTP,” ungkap Firli.
Proses audit dilaksanakan mulai Februari hinga April 2022. Salah satu hasil rekomendasi, diminta agar program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
“Dan diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” kata Firli.
Editor : Santoso