SAMPANG, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura melakukan sosialisasi ke perwakilan Pegawai Non ASN masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Acara tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Puthut Budi Santoso, SH,MSI, di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sampang, Kamis (2/5/2019).
Dalam sosialisasi ini disampaikan regulasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura telah melakukan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang tentang Perluasan Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sampang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dalam merealisasikan Kesepakatan Bersama tersebut.
“Kami ingin seluruh komponen pekerja di Sampang, termasuk para Pegawai Non ASN terlindungi manfaat program kami”, ujar Guguk.
Para Pegawai Non ASN di lingkungan OPD di Kabupaten Sampang diharapkan untuk secara bertahap mendaftar sebagai peserta ke dalam 2 program terlebih dahulu, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian kepada Ny Rapu selaku ahli waris Kepala Desa Gunung Maddah yang meninggal akibat sakit pada bulan Desember 2018.
Ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 24,8 juta yang terdiri dari klaim Jaminan Kematian dan saldo Jaminan Hari Tua.
Selain itu juga dilakukan secara simbolis penyerahkan kartukepesertaan kepada siswa pelatihan BLK Diskumnaker Sampang sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Kedepan, BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng Diskumnaker Sampang sebagai Leading Sektor dalam hal perluasan kepesertaan maupun pembinaan kepesertaan di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami berharap Pemkab Sampang terus mendukung penuh upaya kami dalam menjalankan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 untuk melindungi seluruh pekerja di Kabupaten Sampang”, ujar Guguk.
“Harapannya, semakin banyak masyarakat pekerja baik pekerja formal dan informal di Kabupaten Sampang yang sadar akan pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhya. (Ganefo)