MEDAN, beritalima.com- Penggunaan Logo LSM Lira yang tidak pada fungsinya, akan berurusan dengan hukum.
Hal tersebut dikatakan Ratama Saragih, Walikota DPD LSM T.Tinggi, di sela-sela acara konsolidasi dan koordinasi se-Sumatera Utara dengan penyelenggara acara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lira Provinsi Sumatera Utara, di Prime Plaza Hotel, Minggu (8/11/2020).
Dalam acara Konsolidasi dan Koordinasi tersebut Presiden LSM Lira sekaligus Pendiri LSM Lira Bapak Jusuf Rizal.SH.MSi.dengan tegas mengatakan bahwa Logo LSM Lira dibawah kepemimpinanya sudah mempunyai Legalitas Hak Merek bernomor 45 dari Kemenhumkam sebagaimana surat Direktur Merek dan Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
HKI.4.HI.06.06.06-209-2020, tanggal 13 Oktober 2020.
Dalam surat Direktur Merek dan Geografis Kemenhumham tersebut sudah jelas diterangkan bahwa Penggunaan Merek disesuaikan dengan kelas penerbitan merek logo kelas 35 dan 45. Bahwa pemilik merek terdaftar hanya dapat menggunakan merek miliknya sesuai dengan hak eksklusif yang dimohonkan pendaftarannya sebagaimana yang terdapat dalam sertifikat merek.
Apabila penggunaan merek diluar hak eksklusifnya yang dimiliki dan telah diberi oleh negara ternyata melanggar hak eksklusifnya milik pihak lain, maka pihak lain tersebut dalam melakukan upaya hukum yang bersifat perdata maupun pidana sebagaimana yang dimaksud dalam paSDal 83 jo pasal 100, pasal 102 jo pasal 103 Undang- undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi geografis.
“Kami tidak segan-segan memproses upaya hukum bagi pihak manapun yang menggunakan logo LSM Lira yang tidak sesuai dengan hak ekslusifnya demi kepentingan Organisasinya termasuk di kota Lemang ini, pungkasnya. (*).