Pejabat dan Media adalah Kemitraan  Strategis sebagaimana UU Pers dan UU Tentang KIP

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Media pemberitaan adalah mitra dari pemerintah baik yang berada pada tingkat pusat maupun daerah, Pejabat Kepala Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten adalah sumber informasi publik yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik.

Namun hal ini berbeda dengan di salah satu Dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), “Salma Gailea”

Hal ini terbukti, ketika awak Media Online, BeritaLama,com mendatangi Kantor Dinas Kesbangpol, Senin (7/8/23) kemarin hendak melakukan konfirmasi mengenai adanya kegiatan Barisan adat Raja Sultan Nusantara (Baranusa) berdasarkan surat Nomor :220/183/BKBP-KS/VIII/2023 pada Sabtu 4 Agustus 2023 berkaitan dengan aktifitas “Baranusa”.

Kesbangpol, menghimbau supaya tidak melakukan segala kegiatan yang menyangkut dengan Baranusa di Kabupaten Kepulauan Sula. Dikarenakan belum melapor dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Ormas dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan

Ironisnya awak media sudah bertatap muka dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Sula Salma Gailea diruang kerjanya, namun pihaknya mengatakan, pihaknya sudah punya dua wartawan di masing masing dinas yang di kontrak Pemerintah Daerah (Pemda), kalau mau konfirmasi harus ke Dinas
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), “kata Salma.

“Sebaiknya kepala Kesbangpol tidak memilah – milah media, hal mana media punya hak peliputan sebagaimana UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi sebagaimana Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008”, ujarnya. [dn]

beritalima.com

Pos terkait