Pelaku yang diamankan bernama PMH (15) seorang pelajar SMPN tersebut,asal Jalan Bulak Banteng Gg.1 Surabaya dan ARM (16) rekannya asal Jalan Bulak Banteng Lor Gg.Garuda Surabaya. Keduanya diciduk Unit Reskrim Polsek Kenjeran di rumahnya,setelah beredar rumor dari para siswa bahwa kedua pelajar tersebut diduga menjadi pengedar Pil double L dilingkungan sekolah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (kp3) AKBP.Takdir Mattanete menjelaskan,Kedua Pelajar ini tertangkap berawal dari informasi guru bagian kesiswaan yang mendapat informasi bahwa ada peredaran Pil Koplo dilingkungan sekolah. Bahkan sebagian siswa mengunakan dan mengkomsumsi Pil tersebut ,kemudian informasi tersebut dikordinasikan dengan wakil kepala sekolah .
Melalui Babinkamtibmas Bulak Banteng,AIPTU Dwi Raharjo,yang kemudian oleh Babinkamtibmas diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya untuk ditindak lanjuti bersama sama hingga keduanya diciduk.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudo, bersama Babinkamtibmas melakukan introgasi terhadap siswa yang terindikasi menggunakan dan mengkonsumsi pil koplo dan didapati 31 orang Siswa terindikasi sebagai pengguna pil koplo yang didapat dari kedua pelaku.
“Satu hari pelaku bisa jual 100 pil koplo dan mendapatkan keuntungan sebesar 20 ribu rupiah dari pejualan per 10 butir dijual seharga 10 ribu rupiah”,kata Takdir, Senin (05/09/2016).
Takdir menambahkan, bagaimana anak-anak yang masih kecil masih sekolah SMP tapi sudah menggunakan obat-obatan pil koplo seperti ini . Dan keduanya sudah kurang lebih 3 bulan mereka melakukan aktivitas penjualan tersebut.
Petugas juga masih mengejar satu DPO inisial T, yang memberikan barang ke anak-anak yang ciri -cirinya sudah dikantongi oleh Polisi yang juga mantan murid disekolah tersebut.
Alasannya para pelaku ini jualan pil koplo karena hanya mencari buat tambahan uang jajan dan orangtuanya tidak tahu kalau anak-anaknya terlibat dalam jaringan obat-obatan tersebut.
Dari kedua pelajar ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil double L (pil koplo) sebanyak 10 butir dalam bungkus plastik kecil dan keduannya akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(sh86)