Jombang | beritalima.com – Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Jombang ditangani Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun dalam pelaksanaannya ditangani oleh Satuan Kerja Pelaksana Sarana Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur.
“Pembangunan dimulai Agustus, sebelum pembanguan dimulai diadakan pembongkaran dan penggalian lebih dulu, baru dilaksanakan pembangunan yang sekarang progressnya sudah 40%,” kata Daniel, Konsultan Supervisi dari PT. Genta Prima Pertiwi Jo PT. Intishar Karya, Kamis (30/9/20210).
Sementara dikatakan Jalal selaku Kasie Sarana dan Prasarana SD pada Kabid SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu mengatakan, pembangun fisik SD baik rehabilitasi maupun penambahan ruang kelas kelas baru (RKB) terlihat hampir selesai yakni sudah 80% progressnya.
Lebih lanjut dari pantauan media ini terlihat papan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Kementerian tidak saja satu sekolah melainkan satu paket yang terdiri empat sekolah baik SD maupun SMP. Selain SDN Selorejo Kecamatan Mojowarno, diantaranya adalah SD Negeri Manduro Kecamatan Kabuh, SMP Negeri 1 Kecamatan Bareng, dan SMP Negeri 2 Kecamatan Mojoagung.
Lanjutnya terlihat anggaran Rehabiitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kabupaten Jombang totalnya sebesar Rp25.113.603.566,00 dari dana APBN tahun anggaran 2021 dilaksanakan selama 210 hari atau tepatnya 10 November 2021 sudah selesai dari tanggal kontrak 16 April 2021. Namun sayangnya pelaksana proyek harian sekolah tersebut tidak bisa menjelaskan secara rinci bahkan terkesan ketakutan ketika didatangi wartawan bila diminta keterangan.
Ironis dikatakan Siswandi selaku Pelaksana Proyek hanya mengatakan selesainya diperkirakan bulan Desember 2021, sedangkan anggaran untuk pembangunan rehabilitasi total SD Negeri Selorejo sendiri tidak bisa menyebutkan dengan jelas dengan alasan baru bekerja satu bulan. Sejatinya, pembangunan proyek yang dilaksanakan pemerintah berdasarkan keterangan Satker Pelaksana Sarana Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Jawa Timur, dilokasi proyek minimal ada dua orang dari Kementerian PUPR namun faktanya tidak familier dengan alasan orangnya tidak pasti datangnya.
“Masalahnya ada wartawan datang menanyakan bestek, seperti gak ngerti bestek, bestek itu apa si?” ujar Siswandi, pelaksana proyek dari PT. Angkaza Widya Ridhamulia kepada beritalima.com
Selain mengucapkan kata ektrim kepada awak media, dari pantauan media ini terlihat sulit diajak bicara bahkan dari raut wajahnya terlihat ada penilaian lain tehadap wartawan. Sejatinya wartawan sebagai mitra pemerintah memiliki hak konstitusi menjalankan fungsi jurnalis sesuai yang diamanatkan UU Pers No.40/1999.
Dalam hal ini, wartawan yang tergabung dalam perusahaan pers punya andil ikut memonitoring jalannya pembangunan rehabilitasi total gedung milik pemerintah daerah yang dilaksanakan dan dianggarkan pemerintah pusat. Wartawan tidak sekedar menulis tapi sedikitnya memiliki skill sebelum mengumpulkan data di lapangan, salah satunya tentang data proyek pembangunan.
Masih pantauan media ini, minimal harus tahu yang namanya bestek sebagai peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang mengikat yang diuraikan secara lengkap, jelas dan mudah dipahami. Mulai dari gambar situasi, denah, potongan, perspektif, rencana atap, detail konstruksi dan gambar pelengkap.
Reporter : Dedy Mulyadi