Pelaku Begal Target Polres Lumajang Kabur ke Luar Jawa

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Polres Lumajang melakukan berbagai macam tindakan untuk mengantisipasi kejadian begal yang terjadi di desa Tegalrandu, kecamatan Klakah. Hal tersebut adalah tindakan antisipasi supaya tidak terulang lagi. Kali ini tim Cobra bersama yang lainnya lakukan penggeledahan dari rumah ke rumah, dengan cara door to door, (24/05/2019).

Seperti yang dilakukan oleh Tim Cobra kemarin (23/05/2019) yakni penggeledahan rumah dengan cara door to door yang dilaksanakan di desa Sawaran Lor, kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Selain itu Tim Cobra juga melakukan penggrebekan langsung ke rumah sarang pelaku begal, yang diketahui beridentitas Endi (DPO) yang ditengarai satu keluarga merupakan pelaku begal semua.

Satu anaknya lumpuh tak berdaya karena tertebak di punggung sedangkan anak yang lain merupakan DPO atas kasus serupa. Endi sendiri yang merupakan kepala keluarga ditetapkan sebagai DPO Polres Lumajang atas keterkaitannya dengan kasus begal di wilayah Candipuro. Data yang di peroleh polres lumajang, Endi juga terlibat atas banyak kasus curanmor, sehingga apabila tertangkap maka akan membuka tabir kasus begal dan curanmor yang lain yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Namun dalam penggrebekan kemarin siang, tak ditemukan tersangka Endi (DPO). Perlu diketahui bahwa penggrebekan yang telah dilakukan oleh Tim Cobra sekitar sebulan yang lalu juga ditemukan 5 motor tanpa surat, 11 Plat Nomor dari kendaraan yang berbeda, 5 stnk, clurit, dan senapan angin. Dari hasil pengakuan keluarga, baik Endi maupun sang anak telah terlebih dahulu kabur ke pulau Kalimantan setelah mengetahui keduanya sebagai buronan pihak keamanan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang memimpin langsung penggrebekan ini menerangkan, “Satu keluarga ini kami tengarai sebagai pelaku begal sadis dan juga penadah motor-motor curian dari berbagai sindikat. Kalau kami bisa menangkap Endi atau anaknya kami yakin dapat mengungkap banyak sindikat begal dan curanmor yang terjadi di lumajang. Sayangnya dua kali kami melakukan penggrebekan, hasilnya nihil. Informasi terakhir, pelaku sudah lari ke Kalimantan”, ungkap Arsal.

AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra yang juga ikut dalam penggrebekan tersebut mengatakan, bahwa pihak kepolisian tak akan pernah melupakan kejadian yang menyeret sang pelaku. “Meskipun dua orang DPO berusaha melarikan diri ke pulau Kalimantan, tetapi mereka tak bisa menghapus catatan kepolisian mereka. Kami akan menyebar luaskan ke seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar dapat menangkap keduanya”, Tegas Hasran.

Perlu diketahui, begal sendiri merupakan kejahatan yang bersifat kekerasan sehingga diancam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP, sedangkan penadah dari hasil pencurian sendiri diancam hukuman penjara selama 4 tahun sesuai pasal 480 KUHP. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *