Pelaku Curat Gasak Barang Senilai Rp.234.000.000,Pelaku Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Sumbawa Barat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku di bekuk sekitar pukul 21:13 wita di rumah temannya di dusun Batu Bintang Desa Air Suning Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.pada rabu (03/11/21).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pelaku Curat di wilayah kecamatan seteluk, pelaku diketahui berinisial (PG), laki-laki,24 tahun beralamat Banjar Dinas Dajan Margi Desa Silang Jana, Kecamatan Sukasada dan berinisal (AE), laki-laki,25 tahun beralamat Dusun Batu Bintang Desa Air Suning kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

“Atas laporan korban bernama Sugeng, laki- laki,32 tahun beralamat Lingkungan Bosok Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Akhirnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo ,SIK polres Sumbawa Barat.” terangnya

Eddy menerangkan terkait penangkapan, berawal dari Informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah panggung di Desa Air Suning Dusun Batu Bintang Kecamatan Seteluk kabupaten Sumbawa Barat, Tim Puma yang di pimpin langsung oleh Ketua tim Puma Polres Sumbawa Barat BRIGADIR I Nengah Sumiartha langsung mendatangi tempat terduga pelaku bersembunyi dan menemukan kedua terduga pelaku sedang duduk di dalam rumah tersebut.

” Kemudian tim puma langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, namun pada saat proses penangkapan salah satu dari terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan sebilah Badik dan terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.” jelas Eddy

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Puma melakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut untuk menceritakan kronologi kejadian tersebut.Dari keterangan tersangka (PG) dan (AE) bahwa pada hari selasa 02 november 2021 sekitar pukul 20.00 wita, tersangka bersama beberapa orang temannya melakukan pesta minum -minuman keras di sebuah kos-kosan di taliwang.

” Setelah selesai dari pesta minum keras tersangka PG berniat melakukan pencurian dirumah korban dan pada saat itu sekitar pukul 01.00 wita si tersangka (PG) langsung melakukan aksinya sendirian dengan memasuki pekarangan rumah korban dan mengambil 1 buah aki dan mesin mobil.”ungkap Eddy

Kemudian karna tersangka pernah bekerja di rumah korban dan tau bahwa di dalam rumah tersebut ada beberapa kamera,tersangka lantas kembali pergi ke kos-kosan tempat pesta minum minuman keras tersebut untuk mengajak salah satu temannya (AE) untuk kembali melakukan aksinya memasuki rumah korban melalui pintu depan rumah korban pada pukul 01.30 wita dan mengambil semua kamera yang ada di dalam rumah korban dengan cara memasuki rumah tersebut sebanyak 2x.

” Pada saat tersangka masuk pertama kalau dia membawa 4 kamera kecil terlebih dahulu dan menaruhnya di rumah rekan kerjanya dan kembali lagi masuk untuk mengambil kamera yang paling besar dan langsung membawanya kembali kerumah rekannya tersebut.Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp. 234.000.000 “Pungkasnya

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut (Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait