LUMAJANG,beritalima.com- DPO kasus begal TKP GOR Wira Bhakti Lumajang, terungkap saat penggrebekan terhadap pengedar narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Lumajang. Tersangka ditangkap karena terbukti sebagai pengedar ribuan pil koplo, (20/07/2019).
Tertangkapnya tersangka, dalam penyelidikan terbukti sebagai pengedar ribuan pil koplo di Lumajang. Tersangka berinisial DC (28 th), dalam pengembangan penyelidikan ternyata juga pelaku DPO kasus pembegalan di GOR Wira Bhakti Lumajang. DC melakukan aksinya ditemani dua orang rekannya, dua orang rekannya adalah Ylf (DPO polres) dan Dw (24 th) warga desa Dawuhan Wetan, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang yang tertangkap lebih dulu pada (21/02/2019).
Pembegalan yang dilakukan di GOR Wira Bhakti berawal saat Mohammad Kamil Ramadhani (17th) sebagai korban, lagi berjalan menuju Selatan GOR Wira Bhakti. Sesampainya disana kemudian korban didatangi 3 orang pelaku tersebut yang berboncengan 3 dalam 1 motor. Salah satu pelaku bernama Ylf, langsung turun dan mengalungkan clurit agar korban mau menyerahkan motornya. Karena ketakutan, akhirnya korban menyerahkan motornya. Selanjutnya ketiga pelaku pergi membawa motor korban.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, “Tinggal 1 orang lagi yang belum tertangkap atas nama Ylf, tapi saya ingatkan, percuma lari dari kejaran sang Cobra. karena cepat atau lambat, pasti akan tercium keberadaannya oleh kami”, ujar Arsal.
“Kepada Ylf, saya himbau untuk segera menyerahkan diri, daripada hidupmu tidak tenang karena dihantui oleh tim Cobra yang selalu bergentayangan dalam hidupmu. Lebih baik segera pertanggungjawabkan perbuatanmu didepan hukum. setelah menjalani hukuman, kamu bisa hidup tenang bersama keluargamu menjalani kehidupan yang lebih baik”, tegas Arsal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga sebagai katim Cobra AKP Hasran Cobra mengungkapkan, “untuk 1 orang yang masih DPO sedang dalam pelacakan kami. Sudah ada beberapa informasi yang masuk. Akan saya dalami informasi tersebut, semoga bisa segera tertangkap. Apalagi Ylf ini yang membawa clurit dan yang mengalungkan ke leher korban”, ungkap Hasran.
Adapun identitas para Tersangka sebagai berikut :
1. DC (28 th) warga dusun Krajan, desa Dawuhan, kecamatan Rowokangkung. tertangkap pada 17 Juli 2019 dalam kasus narkoba
2. Dw (24th) warga desa Dawuhan Wetan, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang yang telah tertangkap lebih dulu pada 21 Febuari 2019.
3. Ylf (status DPO Polres Lumajang). (Jwo)