Pelaku JUDI ditangkap Polsek Bilah Hilir

  • Whatsapp

LABUHANBATU, Beritalima.com – Dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan Premanisme di Wilkum Polsek Bilah Hilir pada haei Rabu tanggal 7 Maret 2018, Kapolsek Bilah Hilir AKP. Hery Prasetyo atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis KIM Hongkong, Kamis (8/3/2018).

Personil Polsek Bilah Hilir memperoleh informasi dari masyarakat dipercaya bahwa di Lingkungan Bangun Sari II pelaku ada melakukan permainan judi jenis KIM dan juga selaku bandar dirumah milik pelaku An. Charles Gultom (48) warga Lingk Bangun Sari II Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota opsnal menindak lanjutinya dan langsung berangkat menuju rumah milik pelaku sekitar pukul 22.00 WIB, dan ketika Kanit Reskrim dan Team tiba dirumah pelaku, langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku serta menanyakan kepada pelaku dimana Hand Phone miliknya yg dibuat menerima nomor angka tebakan KIM yg diterima pelaku.

Setelah itu pelaku bergerak menuju dapur dan pada saat itulah ditemukan Hand Phone milik pelaku, setelah diperiksa didalam Hand Phone tersebut terdapat nomor-nomor pasangan angka tebakan KIM.

Setelah diinterogasi pelakupun mengakui bahwa Hand Phone itu adalah miliknya, sesudah itu pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bh Hand Phone merek nokia warna Hitam yang didalamnya terdapat nomor-nomor angka tebakan KIM Hongkong dan Uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut. (ev@).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *