LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Bilah Hilir AKP Herry Prasetyo atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis Hongkong, An. PN. (37) warga Sidomulyo Bilah Hilir pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu warung Perum PT. HSJ desa Sidomulio Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/8/2018).
Awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Bilah Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Salah satu warung di Perumahan KNU PT HSJ Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah hilir, ada permainan judi jenis Togel dan Hongkong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Res beserta anggota Opsnal Polsek Bilah Hilir langsung berangkat menuju lokasi sesuai dengan informasi.
Setibanya di TKP, Pelaku ditemukan sedang duduk di Warung sambil menulis sesuatu di buku, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan ditemukan dari pelaku HP merk nokia warna Putih tipe 225 yang berisikan nomor-nomor yang diduga tebakan perjudian jenis Hongkong dan saat diinterogasi Pelaku mengakui bahwa benar dia sedang melakukan perjudian jenis Hongkong.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah buku mimpi, Uang Tunai sebesar Rp. 31.000-, ( Tiga puluh satu ribu Rupiah), 1 Unit HP nokia tipe 225 warna Putih dan 1 (satu) buah Pulpen sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut. (Oelies).