Pelaku Pembalakan Kayu Merbau, Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa pembalakan liar kayu jenis Merbau dari Jayapura, Provinsi Papua yang dikirim ke Surabaya, Daniel Gerden dan Dedi Tandean, dituntut pidana 4 tahun penjara oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Jum’at (20/9/2019).

Daniel Gerden dan Dedi Tandean, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Ugik Ramantyo, masing-masing terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf G Junto pasal 12 huruf E Undang-undang No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tuntutan yang dibacakan diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.

Sementara itu, Daniel Gerden dalam kapasitasnya sebagai direktur PT. Mansinam Global Mandiri dan Dedi Tandean, selaku direktur CV. Edom Ariha Jaya, juga dituntut membayar denda 10 miliar rupiah dan pidana tambahan berupa penutupan seluruh aktivitas usahanya.

Perusahaan milik Daniel Gerden dan Dedi Tandean dinilai JPU juga terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf G Junto pasal 12 huruf E Undang-undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Achmad Virza meminta pada kuasa hukum terdakwa, Fredik Nayoan untuk secepatnya menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Senin depan. Permintaan itu pun disetujui oleh pengacara dari Jakarta ini.

Untuk diketahui, Kasus ini diungkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu, yang menemukan adanya pengiriman ratusan kontainer kayu Merbau tanpa dilengkapi dokumen dari Papua ke Surabaya melalui Pelabuhan Teluk Lamong.

Ratusan kontainer kayu merbau tersebut dibeli para terdakwa dari hutan di Jayapura dan dibeli dari masyarakat Kabupaten Keerom, Papua.

Selanjutnya, Kayu yang sudah dipotong-potong itu kemudian dijual para terdakwa di antaranya di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *