Pelaku Penganiayaan di Trenggalek Tertangkap di Tuban

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Diduga kuat terlibat penganiayaan di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek beberapa pemuda tanggung diburu Polisi. Hal tersebut terungkap usai petugas menerima laporan masyarakat, sehingga
Tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek segera bertindak cepat.

Termasuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku karena berusaha melarikan diri ke luar daerah. Akhirnya, diwilayah Kabupaten Tuban empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam keterangan pers di Mapolres mengungkapkan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 18.30 Wib pada Selasa (26/4).

“Kejadian bermula saat korban melintas di jalan umum desa Prigi yang tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh para pelaku. Korban kemudian diminta ikut dan dibawa ke tepi sungai sekitar Jembatan Bajul, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo hingga kemudian keroyok beramai-ramai,” kata Kapolres Trenggalek, Selasa, 26 Maret 2024.

Atas kejadian tersebut, sambung dia, korban yang masih dibawah umur ini mengalami luka-luka pada bagian dahi, mata sebelah kanan, pipi kiri serta kepala bagian belakang bengkak. Selain itu, juga mengalami luka pada bagian anggota gerak bawah luka pada ibu jari kanan dan luka lecet pada punggung.

“Untuk motifnya, korban tersebut diduga oleh para pelaku terlibat pelemparan di salah satu warung,” imbuhnya.

Namun, masih kata AKBP Gathut, main hakim sendiri tidak dibenarkan dan tetap masuk kategori tindak pidana. Sehingga, saat korban melaporkan kejadian yang dialami maka jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bersama Polsek Watulimo melakukan penanganan. Bermula dari situ, petugas mengamankan empat orang antara lain, WF, FN, MR yang merupakan warga Desa Margomulyo dan satu lagi DB warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo. Dari tangan para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah celana pendek dan panjang, jaket hoodie, kaos dan satu unit sepeda motor.

“Dalam waktu 3 hari korban dapat ditangkap di wilayah Tuban dengan beberapa barang bukti diamankan dari tangan mereka,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, jelas lulusan Akpol 2003 itu, kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta serta Subs Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamnya 7 tahun penjara.

“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan. Siapapun itu dari kelompok manapun yang melakukan tindak pidana kekerasan, pengeroyokan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Gathut. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait