SITUBONDO,Beritalima.com – Mengaku orang terdekat kejaksaan bahkan mencatut nama Kasi Pidum dan Kajari dalam melakukan hingga puluhan juta rupiah, dua orang pria ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, saat penyerahan tahap dua oleh penyidik Polres Situbondo, Kamis (20/9/2018)
Bahkan saat keduanya tiba di kantor Kejaksaan salah seorang pelaku sempat didorong dan di umpat dengan kata – kata kotor oleh salah seorang korbannya,”Orang ini telah menipu saya dengan mengatas namakan Kasi pidum dan Pak Kajari, meminta uang penyelesaian perkara anak saya matanya disuruh Kajari dan Kasi pidum, atas permintaan pelaku saya menyerah uang Rp 80 juta ternyata saya ditipu,”Ucap Hosnan selaku korban.
Usai pemeriksaan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,SH,MH dalam press releasenya mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama kejaksaan dan Polres Situbondo dalam pembangunan zone integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Dalam hal ini penyidik menemukan barang bukti, penipuan mengatas namakan kejaksaan dengan nominal Rp 84.500.000, atas perkara dengan nama wiwid yang sudah diputus perkaranya, selanjutnya kedua tersangka tersebut kami tahan,”Tandas kasi Pidum.
Keduanya menurut Kasi Pidum dilaporkan pertama kali berkat pengaduan 4 orang yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangaka,”Awal kami masih temukan jumlah di atas namun kasus ini akan kami kembangkan karena ada dugaan masih ada korban lain dengan jumlah nominal lebih besar lagi,”terangnya.
Kedua tersangka yang ditahan kejaksaan masing berinisial AP (48) warga desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso dan JE(43) warga KP Kenanga desa Kayuputih, kecamatan Panji kabupaten, langsung dikeler ke Rutan kelas II B Situbondo usai dilakukan pemeriksaan.(Joe)